Suara.com - Lima dari enam tersangka dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus dugaan bisnis prostusi gay di pusat kebugaran T1 Sauna, ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2017).
Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asfuri merupakan pengembangan dari penggerebekan ruko berlantai lima pada Jumat (6/10/2017).
Dalam rekonstruksi terungkap setiap pengunjung T1 harus membayar Rp165 ribu untuk mendapatkan berbagai fasilitas.
"Di lantai satu disambut kasir. Kasir akan menyampaikan (uang masuknya) Rp165 ribu. Kemudian, pengunjung diberikan kunci loker untuk akses di lantai 2," kata Asfuri.
Lantai satu ruko menyediakan fasilitas gym. Di sana juga tersedia minuman dingin.
Loker pengunjung terletak di lantai dua. Loker tersebut bukanlah loker kosong. Di dalamnya terdapat satu botol air mineral, kondom, lengkap dengan alat pelicin kelamin, serta handuk. Di lantai ini, mereka juga bisa mandi.
"Di lantai dua ini tempat pengunjung berganti pakaian," kata Asfuri.
Memasuki lantai tiga, pengunjung bisa menggunakan bilik untuk bercengkerama. Di sini ada sekitar 21 bilik. Lantai tiga didesain tidak terang. Lampunya redup, bahkan temboknya pakai warna hitam.
"Nah kemudian di lantai empat juga ada bilik-bilik dan kolam renang untuk 2-4 orang mandi bersama. Ini juga bisa digunakan untuk berhubungan (badan)," kata Asfuri.
Tak ada yang menyangka sebelumnya. Di lantai paling atas atau lima terdapat kolam renang berukuran besar. Kolam ini tentu saja buat pengunjung agar bisa bercengkerama dengan teman atau pasangan sesama jenis.
"Bisa juga untuk berhubungan badan," tambah dia.
T1 Sauna menjadi perhatian publik setelah digerebek polisi pada Jumat (6/10/2017). Ketika itu ada 51 pengunjung yang diamankan dari sana, empat di antaranya dari Cina, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu dari Malaysia.
Enam orang kemudian ditetapkan polisi menjadi tersangka: GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI. HI saat ini berstatus buronan.
Keenam tersangka terdiri dari pemilik spa, pengelola, karyawan, dan kasir. Sementara status hukum beberapa orang lagi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?