Nuratmo mengatakan seharusnya pekerja juga mendapatkan uang lembur karena mereka rata-rata bekerja di atas batas normal. Nuratmo kemudian menyebut ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja normal, maka wajib membayar uang kerja lembur sesuai perhitungan yang ditentukan.
Nuratmo prihatin dengan nasib buruh yang tergabung dalam AMT. Umumnya, kata dia, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak lewat dan hanya lewat pesan singkat mobile phone.
Pesan singkat yang diterima buruh berisi pesan yang menyebutkan mereka dinyatakan tidak lulus seleksi dan tidak dapat melanjutkan kerja.
"Masuknya vendor baru, tahu-tahu ada penyeleksian, terus ada beberapa kesepakatan karena mereka awalnya hanya ingin tahu kemampuan kita saja. Tapi pas puasa kami kok malah di PHK lewat SMS," tuturnya.
Semenjak di-PHK, Nuratmo dan teman-teman dilarang masuk ke lingkungan Pertamina di semua daerah. (Maidian Reviani)
Tag
Berita Terkait
-
Proliga 2026 Putri Memanas! Berikut Klasemen dan Daftar Top SKor Terbaru
-
Kelelahan Duel Lima Set, Dinda Ivoliana Dibawa Tim Medis usai Kalahkan JPE
-
Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina
-
Pelatih JPE Ungkap Penyebab Kekalahan atas Bandung bjb Tandamata di Proliga 2026
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: Megawati Hangestri Pimpin Jakarta Pertamina Enduro Lawan Tuan Rumah
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua