Nuratmo mengatakan seharusnya pekerja juga mendapatkan uang lembur karena mereka rata-rata bekerja di atas batas normal. Nuratmo kemudian menyebut ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatakan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja normal, maka wajib membayar uang kerja lembur sesuai perhitungan yang ditentukan.
Nuratmo prihatin dengan nasib buruh yang tergabung dalam AMT. Umumnya, kata dia, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi perusahaan memutus hubungan kerja secara sepihak lewat dan hanya lewat pesan singkat mobile phone.
Pesan singkat yang diterima buruh berisi pesan yang menyebutkan mereka dinyatakan tidak lulus seleksi dan tidak dapat melanjutkan kerja.
"Masuknya vendor baru, tahu-tahu ada penyeleksian, terus ada beberapa kesepakatan karena mereka awalnya hanya ingin tahu kemampuan kita saja. Tapi pas puasa kami kok malah di PHK lewat SMS," tuturnya.
Semenjak di-PHK, Nuratmo dan teman-teman dilarang masuk ke lingkungan Pertamina di semua daerah. (Maidian Reviani)
Tag
Berita Terkait
-
Medan Terjal Hambat Distribusi BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengamat Bilang Masih Wajar
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
-
Jawab Atur Penyewaan Kapal oleh Pertamina, Kerry Riza: Fakta Telah Bicara
-
Sidang Perkara Tata Kelola Minyak, Kerry Riza Bantah Intervensi Penyewaan Kapal Oleh Pertamina
-
Kerry Riza: Terminal BBM PT OTM Masih Dipergunakan Pertamina hingga Kini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu