Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengakomodir protes dari kelompok penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10/2017) kemarin. Sebab KPU tidak punya wewenang mengabulkan keinginan mereka.
Kelompok penyerang itu merupakan massa pendukung pasangan calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya. Mereka tidak terima John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017. Tabo dan Barnabas juga kalah di MK saat mengajukan gugatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan keputusan MK terkait hasil Pilkada Tolikara sudah final. Maka dari itu, KPU menetapkan pemenang Pilkada Tolikara sesuai keputusan MK.
"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan KPU tidak akan menetapkan putusan Pilkada Tolikara jika MK belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada.
"Kan KPU (tidak akan) menetapkan kalau ada, gugatan atau perselisihan hasil pilkada. Itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada, setelah ada putusan," tandasnya.
Penyerangan pendukung Tabo dan Barnabas itu awalnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sejak Rabu pagi.
Namun, para pendukung John Tabo-Narnabas tetap mendesak Mendagri mengesahkan keduanya, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir pada peristiwa perusakan kantor Kemendagri. Sejatinya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bersedia menerima perwakilan massa pada Rabu siang, untuk berdialog, namun mereka menolak.
Mereka menyatakan ingin bertemu langsung Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat itu sedang bertugas di luar kantor. Akhirnya perwakilan massa kembali ke kelompoknya dan berteriak memprovokasi hingga terjadi tindakan perusakan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Perusakan Kantor Kemendagri Kejahatan Demokrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office