Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengakomodir protes dari kelompok penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10/2017) kemarin. Sebab KPU tidak punya wewenang mengabulkan keinginan mereka.
Kelompok penyerang itu merupakan massa pendukung pasangan calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya. Mereka tidak terima John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017. Tabo dan Barnabas juga kalah di MK saat mengajukan gugatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan keputusan MK terkait hasil Pilkada Tolikara sudah final. Maka dari itu, KPU menetapkan pemenang Pilkada Tolikara sesuai keputusan MK.
"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan KPU tidak akan menetapkan putusan Pilkada Tolikara jika MK belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada.
"Kan KPU (tidak akan) menetapkan kalau ada, gugatan atau perselisihan hasil pilkada. Itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada, setelah ada putusan," tandasnya.
Penyerangan pendukung Tabo dan Barnabas itu awalnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sejak Rabu pagi.
Namun, para pendukung John Tabo-Narnabas tetap mendesak Mendagri mengesahkan keduanya, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir pada peristiwa perusakan kantor Kemendagri. Sejatinya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bersedia menerima perwakilan massa pada Rabu siang, untuk berdialog, namun mereka menolak.
Mereka menyatakan ingin bertemu langsung Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat itu sedang bertugas di luar kantor. Akhirnya perwakilan massa kembali ke kelompoknya dan berteriak memprovokasi hingga terjadi tindakan perusakan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Perusakan Kantor Kemendagri Kejahatan Demokrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya