Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengakomodir protes dari kelompok penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10/2017) kemarin. Sebab KPU tidak punya wewenang mengabulkan keinginan mereka.
Kelompok penyerang itu merupakan massa pendukung pasangan calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya. Mereka tidak terima John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017. Tabo dan Barnabas juga kalah di MK saat mengajukan gugatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan keputusan MK terkait hasil Pilkada Tolikara sudah final. Maka dari itu, KPU menetapkan pemenang Pilkada Tolikara sesuai keputusan MK.
"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan KPU tidak akan menetapkan putusan Pilkada Tolikara jika MK belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada.
"Kan KPU (tidak akan) menetapkan kalau ada, gugatan atau perselisihan hasil pilkada. Itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada, setelah ada putusan," tandasnya.
Penyerangan pendukung Tabo dan Barnabas itu awalnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sejak Rabu pagi.
Namun, para pendukung John Tabo-Narnabas tetap mendesak Mendagri mengesahkan keduanya, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir pada peristiwa perusakan kantor Kemendagri. Sejatinya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bersedia menerima perwakilan massa pada Rabu siang, untuk berdialog, namun mereka menolak.
Mereka menyatakan ingin bertemu langsung Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat itu sedang bertugas di luar kantor. Akhirnya perwakilan massa kembali ke kelompoknya dan berteriak memprovokasi hingga terjadi tindakan perusakan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Perusakan Kantor Kemendagri Kejahatan Demokrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka