Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengakomodir protes dari kelompok penyerang kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/10/2017) kemarin. Sebab KPU tidak punya wewenang mengabulkan keinginan mereka.
Kelompok penyerang itu merupakan massa pendukung pasangan calon Bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya. Mereka tidak terima John Tabo dan Barnabas kalah suara dalam Pilkada Tolikara 2017. Tabo dan Barnabas juga kalah di MK saat mengajukan gugatan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan keputusan MK terkait hasil Pilkada Tolikara sudah final. Maka dari itu, KPU menetapkan pemenang Pilkada Tolikara sesuai keputusan MK.
"Sudah ada putusan, putusan MK sudah muncul, dan KPU sudah menetapkan siapa yang hasil pilkada sesuai hasil putusan MK," ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan KPU tidak akan menetapkan putusan Pilkada Tolikara jika MK belum mengeluarkan keputusan terkait sengketa Pilkada.
"Kan KPU (tidak akan) menetapkan kalau ada, gugatan atau perselisihan hasil pilkada. Itu kan KPU menetapkan calon terpilih dan hasil pilkada, setelah ada putusan," tandasnya.
Penyerangan pendukung Tabo dan Barnabas itu awalnya menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sejak Rabu pagi.
Namun, para pendukung John Tabo-Narnabas tetap mendesak Mendagri mengesahkan keduanya, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir pada peristiwa perusakan kantor Kemendagri. Sejatinya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri bersedia menerima perwakilan massa pada Rabu siang, untuk berdialog, namun mereka menolak.
Mereka menyatakan ingin bertemu langsung Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat itu sedang bertugas di luar kantor. Akhirnya perwakilan massa kembali ke kelompoknya dan berteriak memprovokasi hingga terjadi tindakan perusakan.
Baca Juga: Komisi II DPR: Perusakan Kantor Kemendagri Kejahatan Demokrasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka