Suara.com - Berkas dokumen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal yang sama juga terjadi ada berkas Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan berkas dokumen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan belum lengkap untuk mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2019.
"Iya (berkas dokumen belum lengkap," ujar Hasyim di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Pernyataan Hasyim menyusul pendaftaran yang dilakukan PDI Perjuangan ke KPU, Rabu (11/10/2017) kemarin.
Dia tidak merinci ketidaklengkapan dokumen yang diserahkan PDI Perjuangan atau partai politik lainnya mendaftar ke KPU. Namun, KPU kata Hasyim akan mengembalikan dokumen partai politik yang belum lengkap saat diserahkan ke KPU dan mengembalikan lagi di saat masa pendaftaran.
"Kalau rinciannya nggak perlu saya sampaikan. Tapi prinsipnya kalau ada partai mendaftar, dokumen persyaratan harus lengkap. Kalau belum, konsekuensinya harus dilengkapi dulu. Artinya, dokumen yang sudah dibawa diambil kembali untuk dilengkapi dan hadir lagi untuk menyampaikan dokumen yang sudah lengkap dalam daftar waktu masa pendaftaran," kata dia.
Berkas dokumen Partai Solidaritas Indonesia juga belum lengkap saat mendaftar ke KPU.
"Belum (belum melengkapi berkas dokumen)," ucap Hasyim.
KPU akan memberikan tenggat waktu untuk melengkapi berkas dokumen hingga 16 Oktober. Saat itu batas akhir pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Baca Juga: Usai Daftar ke KPU, Hanura Tak Berubah, Tetap Dukung Jokowi 2019
"(Dilengkapi saat) Masa pendaftaran 16 Oktober 2017," tandasnya
Namun jika masih ada parpol yang mengembalikan berkas setelah 16 Oktober, kata Hasyim, KPU akan melihat situasi terakhir.
"Nanti kita lihat situasi akhir," tandasnya.
Pascapembukaan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019, 3 Oktober 2017 lalu, ada empat partai yang mendaftar. Mereka adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka