Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Baca 10 detik
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal istri siri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah.
"Dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka ASS, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Permintaan pencekalan Inayah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang menjerat Anang Suhiana Sudiharjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution. Perusahaan ini ikut terlibat pengerjaan e-KTP.
Selain Inayah, KPK juga meminta imigrasi mencekal Raden Gede. Inayah dan Raden Gede merupakan pihak swasta.
Febri mengatakan permintaan pencekalan sudah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, untuk memudahkan penyidik memeriksa mereka sewaktu-waktu.
"Sehingga jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
KPK pernah menggeledah rumah Inayah di Tebet, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen keuangan dan dua mobil merek Vellfire dan Range Rover.
Inayah pernah diperiksa KPK untuk tersangka Andi Narogong. Dia juga pernah dihadirkan di depan persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam proses penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka ASS, KPK mengirimkan pada Imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Permintaan pencekalan Inayah terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang menjerat Anang Suhiana Sudiharjo. Anang merupakan Direktur Utama PT. Quadra Solution. Perusahaan ini ikut terlibat pengerjaan e-KTP.
Selain Inayah, KPK juga meminta imigrasi mencekal Raden Gede. Inayah dan Raden Gede merupakan pihak swasta.
Febri mengatakan permintaan pencekalan sudah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, untuk memudahkan penyidik memeriksa mereka sewaktu-waktu.
"Sehingga jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
KPK pernah menggeledah rumah Inayah di Tebet, Jakarta Selatan. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen keuangan dan dua mobil merek Vellfire dan Range Rover.
Inayah pernah diperiksa KPK untuk tersangka Andi Narogong. Dia juga pernah dihadirkan di depan persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO