Suara.com - Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia terancam hukuman mati. Mereka tersangkut kasus tindak pidana yang dilakukannya.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan menjelaskan puluhan WNI yang melakukan tindak pidana di wilayah kerjanya di Negeri Sabah terancam hukuman mati.
KJRI Kota Kinabalu telah melakukan pembelaan dengan menyewa pengacara di negeri jiran itu agar terbebas dari tuntutan hukuman mati tersebut.
Langkah yang dilakukannya ini tidak terlepas dari upaya perlindungan oleh pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilan di negara itu terhadap WNI yang tersangkut kasus pidana.
Dari 11 WNI yang terancam hukuman mati itu, tiga diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dan sedang menunggu putusan pengampunan (pardon) dari Yang Dipertua Negeri Sabah.
Kemudian, empat WNI lainnya sedang menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Rayuan Persekutuan Negeri Sabah dan empat orang lagi masih dalam proses penyidikan.
Akhmad DH Irfan menegaskan, pihaknya terus berupaya menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati.
"Kami berkomitmen memberikan pembelaan terhadap WNI yang ancamannya hukuman mati supaya dikurangi," ujar dia.
Hanya saja KJRI Kota Kinabalu tidak menyebutkan nama-nama ke-11 WNI tersebut dan kasus pidana yang dilakukannya. (Antara)
Baca Juga: Hukuman Mati Menanti Pembunuh Sadis Pasutri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib