Suara.com - Pengadilan Lebanon jatuhi hukuman mati terhadap Sheikh Ahmad Al-Assir pada, Kamis (28/9/2017) waktu setempat. Pihak pengadilan menyatakan ulama kelompok garis keras tersebut bersalah karena menghasut serangan terhadap tentara.
Sheikh Ahmad Al-Assir, yang menolak mengakui persidangan itu, dihukum atas perannya dalam bentrokan di tengah peningkatan ketegangan aliran pada 2013, yang diperburuk oleh limpahan perang di negara tetangganya, Suriah.
Pemuka agama berusia 49 tahun itu diketahui mendukung sebagian besar gerilyawan di Suriah dan mengutuk pendukung pemerintah Suriah, termasuk kelompok Hizbullah Lebanon.
Tentara Lebanon menyerbu kawasan masjid miliknya pada Juni 2013 setelah bentrokan pendukung dengan penentang ulama itu di kota Sidon.
Pihak militer Lebanon mengatakan, sedikitnya 18 tentara tewas dalam pertempuran dengan pendukung Al-Assir, yang menimbulkan kekhawatiran saat kekerasan aliran menyebar di Lebanon.
Sheikh Ahmad sempat bersembunyi dan ditangkap dua tahun kemudian di Bandar Udara Beirut, ketika mencoba pergi dengan paspor palsu.
Dia menolak pengacara yang ditunjuk pengadilan selama persidangan, yang telah tertunda beberapa kali. Puluhan pendukungnya melakukan unjuk rasa di luar pengadilan, di Beirut dan di Sidon.
Foto: Reaksi para demonstran di luar pengadilan setelah Sheikh Ahmad Al-Assir dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, Kamis (28/9/2017). [AFP/Mahmoud Zayyat]
Baca Juga: Diklaim Tewas, Gembong Utama ISIS Rilis Rekaman Audio Terbaru
Pengadilan juga menghukum lebih dari 30 orang lainnya, beberapa di antaranya tidak hadir, atas keterlibatan dalam kekerasan. Mereka dijatuhi hukuman mulai dari enam bulan penjara hingga hukuman mati.
Penyanyi Lebanon, yang menjadi pemberontak, Fadel Shaker dihukum hingga 15 tahun. Lebanon belum pernah melakukan pelaksanaan hukuman mati setidak-tidaknya selama 10 tahun belakangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Belajar dari Gaya Licik Lebanon, Patrick Kluivert Wanti-wanti Skuad Timnas Indonesia
-
FIFA Matchday Lawan Lebanon dan Minimnya Taktik yang Dimiliki oleh Patrick Kluivert
-
Tidak Kalah di FIFA Matchday, Ranking FIFA Timnas Indonesia Justru Anjlok
-
Penyebab Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok Parah Hari Ini
-
Laga Kontra Lebanon dan Statistik Menipu yang Mulai Merambah Timnas Indonesia Senior
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu