Suara.com - Pengadilan Lebanon jatuhi hukuman mati terhadap Sheikh Ahmad Al-Assir pada, Kamis (28/9/2017) waktu setempat. Pihak pengadilan menyatakan ulama kelompok garis keras tersebut bersalah karena menghasut serangan terhadap tentara.
Sheikh Ahmad Al-Assir, yang menolak mengakui persidangan itu, dihukum atas perannya dalam bentrokan di tengah peningkatan ketegangan aliran pada 2013, yang diperburuk oleh limpahan perang di negara tetangganya, Suriah.
Pemuka agama berusia 49 tahun itu diketahui mendukung sebagian besar gerilyawan di Suriah dan mengutuk pendukung pemerintah Suriah, termasuk kelompok Hizbullah Lebanon.
Tentara Lebanon menyerbu kawasan masjid miliknya pada Juni 2013 setelah bentrokan pendukung dengan penentang ulama itu di kota Sidon.
Pihak militer Lebanon mengatakan, sedikitnya 18 tentara tewas dalam pertempuran dengan pendukung Al-Assir, yang menimbulkan kekhawatiran saat kekerasan aliran menyebar di Lebanon.
Sheikh Ahmad sempat bersembunyi dan ditangkap dua tahun kemudian di Bandar Udara Beirut, ketika mencoba pergi dengan paspor palsu.
Dia menolak pengacara yang ditunjuk pengadilan selama persidangan, yang telah tertunda beberapa kali. Puluhan pendukungnya melakukan unjuk rasa di luar pengadilan, di Beirut dan di Sidon.
Foto: Reaksi para demonstran di luar pengadilan setelah Sheikh Ahmad Al-Assir dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, Kamis (28/9/2017). [AFP/Mahmoud Zayyat]
Baca Juga: Diklaim Tewas, Gembong Utama ISIS Rilis Rekaman Audio Terbaru
Pengadilan juga menghukum lebih dari 30 orang lainnya, beberapa di antaranya tidak hadir, atas keterlibatan dalam kekerasan. Mereka dijatuhi hukuman mulai dari enam bulan penjara hingga hukuman mati.
Penyanyi Lebanon, yang menjadi pemberontak, Fadel Shaker dihukum hingga 15 tahun. Lebanon belum pernah melakukan pelaksanaan hukuman mati setidak-tidaknya selama 10 tahun belakangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Idrus Marham Usul Muktamar PBNU Dipercepat ke Mei 2026 demi Akhiri Konflik
-
Kisruh PBNU, Kader Muda Serukan Patuhi AD/ART dan Hormati Ikhtiar Islah Kiai Sepuh
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan