Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hariyanto memvonis mati Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.
"Terdakwa Hadi Sunarto terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada pertimbangan yang dapat membebaskan terdakwa dari keterlibatan mengendalikan serbuk narkotika seberat 50 kilogram.
Menanggapi vonis mati ini, Didik Sungkono selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan juga menyatakan sikap yang sama."Kami banding majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Terdakwa kembali terjerat kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu saja. Karena, sebanyak 37 kilogram sabu lainnya sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.
Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri juga mengajukan kasasi ke MA.
Baca Juga: Kasus Suap, Politikus Partai Golkar Charles Mesang Dieksekusi KPK
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah