Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hariyanto memvonis mati Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.
"Terdakwa Hadi Sunarto terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada pertimbangan yang dapat membebaskan terdakwa dari keterlibatan mengendalikan serbuk narkotika seberat 50 kilogram.
Menanggapi vonis mati ini, Didik Sungkono selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan juga menyatakan sikap yang sama."Kami banding majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Terdakwa kembali terjerat kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu saja. Karena, sebanyak 37 kilogram sabu lainnya sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.
Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri juga mengajukan kasasi ke MA.
Baca Juga: Kasus Suap, Politikus Partai Golkar Charles Mesang Dieksekusi KPK
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal