Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hariyanto memvonis mati Hadi Sunarto alias Yoyok, terdakwa kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram.
"Terdakwa Hadi Sunarto terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.
Dalam amar putusannya, hakim menilai tidak ada pertimbangan yang dapat membebaskan terdakwa dari keterlibatan mengendalikan serbuk narkotika seberat 50 kilogram.
Menanggapi vonis mati ini, Didik Sungkono selaku kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan juga menyatakan sikap yang sama."Kami banding majelis hakim," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Terdakwa kembali terjerat kasus serupa setelah Reskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari tangan Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati serta Tri Torriasih alias Susi.
Dari 50 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Yoyok, polisi hanya berhasil menyita 13 kilogram sabu saja. Karena, sebanyak 37 kilogram sabu lainnya sudah terjual melalui tangan Abdul Latief dan Indri Rahmawati.
Aiptu Abdul Latief telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Vonis tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, Indri Rahmawati divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperberat hukumannya menjadi hukuman mati. Tak terima atas vonia mati tersebut, Indri juga mengajukan kasasi ke MA.
Baca Juga: Kasus Suap, Politikus Partai Golkar Charles Mesang Dieksekusi KPK
Sedangkan vonis Tri Diah Torriasih alias Susi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian berubah menjadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis tersebut, pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!