Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyambut baik pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta.
"Kami tetap (dukung), siapa pun gubernurnya. Tetap namanya pemerintah, kami jadi satu untuk memajukan kota Jakarta ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/10/2017).
Namun, ketika disinggung soal proses hukum Sandiaga terkait kasus penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 yang ditangani Polda Metro Jaya, Argo belum bisa menjawab.
Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu proses penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Tunggu saja ya," tukasnya.
Argo juga tak mau menjelaskan soal jadwal pemeriksaan Sandiaga yang rencananya dilakukan setelah Sandiaga resmi dilantik sebagai Wagub Jakarta.
"Tunggu saja ya. Belum tahu, tunggu penyidik," imbuhnya.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo, yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat.
Baca Juga: Kala Ibu Negara Iriana Colek Prabowo di Hadapan Jokowi
Fransiska juga turut melaporkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi dalam kasus yang sama.
Namun, polisi sementara ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Status Sandiaga dan Andreas dalam kasus ini juga masih sebagai saksi.
Sandiaga dan Andreas juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai