Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Sekrertaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan Novanto tidak dapat hadir di persidangan lantaran masih fokus pada acara HUT ke-53 Partai Golkar.
"Saya kira tidak etis bila mana Hari Ulang Tahun Partai Golkar tidak dihadiri Ketua Umum," kata Idrus di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Menurut Idrus, Novanto memang diminta oleh para kader Golkar untuk fokus terlebih dahulu ke urusan internal Partai Golkar yang saat ini menggelar berbagai acara dalam rangka HUT ke-53 Partai Golkar.
"Jadi memang kita minta pada pak Novanto untuk internal dulu, ziarah ke taman makam pahlawan, kemudian nanti di DPP Golkar," ujar Idrus.
Selain Novanto, ada empat saksi lain yang akan dihadirkan jaksa KPK di persidangan hari ini, yaitu Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiaksono, Drajat Wisnu Setyawan dan seorang waraga negara Korea Selatan, Shin Chen Ho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu