Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Namun ada syaratnya.
"Boleh saja menetapkan kembali (Setya Novanto sebagai tersangka) dengan alat bukti yang didapat," kata Hifdzil di Yogyakarta, Kamis (19/10/2017).
Untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan mengikuti prosedur yang benar.
Meski alat bukti yang dimiliki KPK sudah sah dan cukup untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, ia meminta agar KPK dapat lebih memperhatikan prosedur formal yang harus dipenuhi.
Katanya, keputusan hakim yang mengabulkan praperadilan Setya Novanto tidak serta merta melemahkan posisi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
KPK, kata Hifdzil, tidak perlu mengkhawatirkan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang hendak melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim jika kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan itu, menurut dia, tidak memiliki landasan hukum yang jelas. "Kalau memang dirasa mengganggu, KPK berhak melaporkan," kata dia.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM Fatahillah Akbar mengatakan pengabulan praperadilan Setya Novanto beberapa waktu lalu, menurutnya, menjadi pembelajaran agar penegak hukum bertindak dengan lebih tepat dan hati-hati dalam proses penyidikan.
"Dalam beberapa bagian apa yang dilakukan kemarin sudah tepat, tapi ada juga yang masih belum tepat. Kali ini harus lebih hati-hati," kata Fatahillah.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Setya Novanto Ngantukan, Fahri Sarankan Periksa Kesehatan Lagi
Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan