Freidrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan belum bisa memastikan apakah kliennya hadir atau tidak sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012 dengan terdakwa Andi Aguatinus alias Andi Narogong pada Jumat (20/10/2017) hari ini. Sebab, surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi belum dilihatnya.
"Saya belum tahu bisa hadir atau tidak, karena surat panggilan JPU pun saya belum lihat, tetapi jika ada saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu," kata Freidrich saat dihubungi.
Namun, Freidrich mengatakan Ketua DPR tersebut kemungkinan besar tidak akan memenuhi panggilan itu karena ada acara negara yang tidak bisa ditinggalkan. Termasuk juga acara ulang tahun Golkar yang membutuhkan kehadiran Novanto.
"Kendati setahu saya beliau hari ini jadwal acara negara yang tidak mungkin bisa di tinggal, juga ada HUT Golkar yang semuanya membutuhkan kehadiran beliau selaku Ketua/ Ketum," katanya.
Freidrich mengatakan Novanto belum berkomunikasi dengannya terkait panggilan JPU untuk hadir sebagai saksi di ruang sisang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kata Friedrich segala hal terkait masalah hukum pasti dikonsultasikan oleh Novanto.
"Belum (ada komunikasi). (Padahal) semuanya pasti dikonsultasikan dengan saya," kata Fridrich.
Pada hari ini, Novanto dijadwalkan oleh JPU pada KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Andi Narogong. Ini merupakan panggilan kedua untuk Novanto. Pada panggilan pertama, Novanto tidak hadir karena masih dalam proses pemulihan kesehatan usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain Novanto, pada hari ini JPU juga menghadirkan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro AdhiakSono, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Baca Juga: Diminta Bersaksi di Sidang e-KTP, Novanto Fokus Urus HUT Golkar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu