Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya membebaskan 12 mahasiswa yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di depan Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (20/10/2017) hingga Sabtu (21/10/2017) dini hari.
"Ya langsung dipulangkan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (23/10/2017).
Namun, polisi juga telah menahan dua orang mahasiswa berinisal IM dan MYS lantaran dianggap melakukan provokasi dan pengerusakan fasilitas umum saat aksi berlangsung.
"Sudah Ditahan 2 orang. Melanggar pidana, kalau ngga melanggar pidana ya nggak ditahan," kata Argo.
Argo menambahkan kedua mahasiswa tersebut dikenakan beberapa pasal tentang pelanggaran pidana.
"Memprovokasi, kena pasal 160 KUHP. Yanf lainnya 170 KUHP, 216 dan 218," katanya.
Sebelumnya, polisi membubarkan aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) di depan Istana Merdeka, lantaran dianggap sudah melewati waktu yang telah ditentukan.
Polisi membubarkan aksi tersebut, lantaran pendemo bersikeras bertahan di depan Istana Mereka untuk bisa bertemu Presiden Joko Widodo hingga pukul 23.30 WIB. Massa pendemo akhirnya dibubarkan pada Sabtu dini hari.
Baca Juga: Demokrat: Pemerintah Harus Lebih Meningkatkan Kinerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak