Suara.com - Paguyuban Pengusaha Palet dan Peti Indonesia (P4I) mengimbau kalangan usaha terkait untuk memenuhi kewajiban Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk tenaga kerjanya.
Pemenuhan itu selain untuk memenuhi aturan, juga pertimbangan kelayakan hidup dan demi kemanusiaan.
Ketua P4I Boy Sunarko menjelaskan, pemenuhan UMR merupakan kewajiban sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini disebutkan jika perusahaan tidak memenuhinya, maka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.
Adapun UMR untuk wilayah Jawa Barat di kisaran Rp 2.324.555 per bulan. UMR tertinggi tercatat di Karawang Rp 3.605.272 dan terendah di Pangandaran Rp 1.420.624.
Mengenai kewajiban BPJS, lanjut dia, sudah diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Sesuai aturan ini, perusahaan wajib memberikan jaminan BPJS ke seluruh tenaga kerja dan keluarganya, baik tentang Kesehatan maupun Jaminan Sosial Tenaga Kerjanya," kata Boy, Selasa (8/8/2017) dalam siaran persnya.
Lebih lanjut ia mensinyalir masih terdapat perusahaan yang bergerak di usaha palet dan peti belum memenuhi kewajiban UMR dan BPJS tersebut. Contohnya di daerah Cikarang yang UMR-nya di tetapkan Rp 3.530.438 tetapi masih membayar di nilai tersebut, bahkan ada di kisaran Rp 2,6 juta.
Dia menegaskan, hal ini merugikan karyawan dan harus diatasi oleh semua pihak. Untuk menertibkannya tentu dilakukan oleh pemerintah terkait.
Sementara dari dalam bisa diharapkan pengaduannya oleh Karyawan kepada Disnakertrans setempat. Selain oleh pemerintah, upaya mendisiplinkan kewajiban UMR dan BPJS ini juga bisa dilakukan sesama pelaku usaha.
"Dari paguyuban sendiri, kami akan terus memberi imbauan dan berbagi best practice bagaimana pemenuhan UMR dan BPJS bisa dilaksanakan tanpa mengganggu arus kas dan keberlanjutan bisnis. Karena bagaimana pun, sebuah perusahaan yang profesional sudah pasti menghitung bahwa antara beban/ biaya dan harga jual harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan," terang Boy panjang lebar.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Akan ke 'Rumah Sekap' KPK
Ada juga pihak lain yang bisa menekan perusahaan agar memenuhinya, yakni klien atau rekanan. Perusahaan tersebut bisa saja menegaskan syarat agar vendor harus memenuhi syarat UMR dan BPJS sebagai salah satu syarat wajib kerja sama, terutama perusahaan bertaraf global karena mereka sudah pasti memiliki standar mutu yang salah satunya mengatur hal-hal tersebut.
"Dalam bisnis harusnya semua saling untung dan tidak merugikan salah satu pihak," kata Boy.
Soal pemenuhan UMR dan BPJS, dia menjelaskan, perusahaannya sudah memenuhi bahkan melebihi. Sedikit mengungkap pengelolaannya, ia menuturkan, alokasi biaya itu sudah langsung dalam komponen wajib cost perusahaan.
"Penggunaan template saat penawaran harga jual akan memaksimalkan keseimbangan antara tujuan perusahaan didirikan untuk mencari keuntungan dengan kepatuhan terhadap aturan baku yang sudah ditetapkan, kita tidak bisa menistakan kebutuhan kemanusiaan yang layak tetapi kita bisa sedikit menurunkan keuntungan dengan mengalokasikan untuk hal tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia