Suara.com - Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memacu pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), yang merupakan proyek strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Jawa Barat.
Jalan tol Cisumdawu ditargetkan dapat beroperasi seluruhnya pada 2019. Dengan selesainya tol Cisumdawu nanti, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah tengah dengan utara Jabar, sehingga mengurangi biaya logistik dan meningkatkan produktivitas.
Infrastruktur ini menghubungkan eksisting jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dengan tol Cikopo-Palimanan dan tol Palimanan-Kanci, yang merupakan bagian jalan tol Trans Jawa. Keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan yang menghubungkan wilayah-wilayah di Kota Bandung dengan wilayah-wilayah di sekitar Kota Cirebon, dan mendukung akses menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang saat ini tengah dikerjakan.
Tol Cisumdawu didesain untuk lalu lintas harian di atas 20.000 kendaraan dan dapat menghemat waktu tempuh. Jika biasanya rute tersebut ditempuh dalam waktu 5-6 jam (via non tol), maka keberadaan jalan tol ini bisa mempersingkatnya menjadi dua jam saja.
Adapun panjang jalan tol ini mencapai 61,675 kilometer, yang terdiri dari enam seksi. Seksi I dan II menjadi tanggung jawab pemerintah, yang mana Seksi I (12,025 km) menghubungkan Cileunyi dengan Tanjungsari (Rancakalong), dengan biaya konstruksi senilai Rp2,1 triliun. Biaya tersebut bersumber dari APBN dan pinjaman luar negeri (PLN).
“Saat ini, Seksi I sedang dalam proses lelang, menunggu persetujuan penetapan pemenang. Harapannya bisa segera tandatangan kontrak pada awal November 2017, dengan kondisi pembebasan lahan 37 persen, sehingga bisa segera dilaksanakan pekerjaan fisiknya,” tutur Kepala Satker Tol Cisumdawu DJBM Kementerian PUPR, Wida Nurfarida, di Jabar, Jumat (20/10/2017).
Seksi II sepanjang (17,05 km) sedang dalam proses konstruksi dan menghubungkan Tanjungsari (Rancakalong)-Sumedang. Estimasi biaya konstruksi Seksi II sekitar Rp4,722 triliun dari APBN dan PLN dari Tiongkok.
Seksi II dibagi menjadi 2 fase, yaitu, fase 1 (6,35 km) telah selesai pada Agustus 2017 dan fase 2 (10,7 km), pekerjaan fisiknya telah mencapai 17,28 persen, lebih maju dari jadwal yang direncanakan dengan deviasi +2,45 persen.
“Alhamdulillah makin kencang (pengerjaannya), karena kami melakukan percepatan pekerjaan di lapangan,” kata Wida.
Ia menambahkan, Seksi I dan II memiliki kondisi alam yang lebih menantang dibandingkan Seksi IIIVI. Pada Seksi II terdapat satu terowongan sepanjang 472 meter dengan 2 lubang, yaitu right tunnel (Rtunnel) dan left tunnel (Ltunnel).
“Untuk Rtunnel, penggalian telah mencapai 52 m, sedangkan Ltunnel telah mencapai 89 m. Kami targetkan setiap bulannya untuk Ltunnel tembus 50 m dan Rtunnel 35 m. Mudah-mudahan untuk Ltunnel dapat digunakan pada musim mudik tahun depan sebagai jalur alternatif, demi menghindari Cadas Pangeran,” tambah Wida.
Selain terowongan, pada Seksi II juga terdapat dua jembatan bentang panjang, yaitu jembatan Cisarongge (320 m), yang telah rampung, dan jembatan Cinapel (400 m), yang saat ini dalam tahap konstruksi.
Pada Seksi III-VI (32,6 km), yang menghubungkan Sumedang-Cimalaka-Legok-Ujungjaya-Dawuan dan akses BIJB, estimasi biaya konstruksinya mencapai Rp5,105 triliun. Seksi tersebut dibangun oleh BUJT, yakni PT. Citra Karya Jabar Tol.
Saat ini keempat seksi tersebut masih dalam tahap pengadaan lahan. Jalan tol Cisumdawu telah ditunggggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para pengusaha.
Donny Romadhona (35), seorang pengusaha konveksi, kerap melakukan perjalanan Bandung-Cirebon. Ia menyambut baik pembangunan jalan tol Cisumdawu.
“Kalau sudah jadi, jalan tol itu membantu sekali, karena di Cadas Pangeran, jalan berkelok-kelok. Selain itu, di Tanjung Sari, saya sering mengalami kemacetan,” tuturnya.
Setidaknya seminggu sekali, Donny melakukan perjalanan Bandung-Cirebon, dan sebaliknya. Donny biasanya memilih perjalanan Bandung-Cirebon melalui jalan nasional, sedangkan Cirebon-Bandung melalui jalan tol Cikampek-Palimanan, karena kondisi jalan tol lebih nyaman, tidak berkelok dan menanjak.
“Kalau kembali ke Bandung sama saja. Melewati jalan nasional dan tol Cipali waktu tempuhnya sekitar 5 Jam. Kerugian kalau lewat Cipali, bensin lebih boros, karena jarak lebih jauh. Tapi tidak terlalu melelahkan,” tutup Donny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum