Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/11/2017).
"Insya Allah (diumumkan hari ini)," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Penetapan UMP tersebut setelah Pemprov mendapatkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait besaran angka referensi penetapan UMP tahun 2018.
Untuk usulan pengusaha sebesar Rp3.648.035 perbulan. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah
Sandiaga menuturkan, usulan dari serikat pekerja yang berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak tidak melibatkan unsur pemerintah dan unsur pengusaha.
"UMP kemaren kami terima teman dari serikat pekerja dan data survei KHL yang mereka lakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," kata dia..
Tak hanya itu, Sandiaga menjelaskan terdapat perbedaan pendekatan, perbedaan metodologi yang perlu didiskusikan terkait penetapan UMP.
Maka dari itu Pemprov DKI kata Sandiaga berharap nantinya kebijakan penetapan UMP dapat mensejahterakan serikat pekerja.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018
"Jadi kami melihat ada perbedaan pendekatan perbedaan metodologi dan aproach kemaren, perlu kami diskusikan hari ini. Kami akan terus komunikasi, kita ingin pastikan ada kepastian usaha bagi para perusahaan karena sekarang ekonomi betul-betul terlihat secara rill dengan survei KHL ini landai, kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win. Kebijakan itu bisa sejahterakan temen pekerja," tandasnya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir