Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/11/2017).
"Insya Allah (diumumkan hari ini)," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Penetapan UMP tersebut setelah Pemprov mendapatkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait besaran angka referensi penetapan UMP tahun 2018.
Untuk usulan pengusaha sebesar Rp3.648.035 perbulan. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah
Sandiaga menuturkan, usulan dari serikat pekerja yang berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak tidak melibatkan unsur pemerintah dan unsur pengusaha.
"UMP kemaren kami terima teman dari serikat pekerja dan data survei KHL yang mereka lakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintah dan unsur perusahaan. Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati," kata dia..
Tak hanya itu, Sandiaga menjelaskan terdapat perbedaan pendekatan, perbedaan metodologi yang perlu didiskusikan terkait penetapan UMP.
Maka dari itu Pemprov DKI kata Sandiaga berharap nantinya kebijakan penetapan UMP dapat mensejahterakan serikat pekerja.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018
"Jadi kami melihat ada perbedaan pendekatan perbedaan metodologi dan aproach kemaren, perlu kami diskusikan hari ini. Kami akan terus komunikasi, kita ingin pastikan ada kepastian usaha bagi para perusahaan karena sekarang ekonomi betul-betul terlihat secara rill dengan survei KHL ini landai, kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win. Kebijakan itu bisa sejahterakan temen pekerja," tandasnya.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan angka yang diperoleh dari unsur pengusaha sesuai dengan PP 78 tahun 2015, atau dihitung dari UMP berjalan saat ini, Rp3.355.750 dikali 8,71 persen angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sedangkan angka Rp3.917.398 dari unsur serikat pekerja berpedoman pada kebutuhan hidup layak yang mereka survei.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah