Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempunyai iden untuk membuat rental yang isinya menyewakan bekas mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta. Itu dilakukan agar mobil tetap terawat.
"Saya tanya sama pak Sekwan (Sekretaris Dewan) dan teman-teman di aset. Kalau mobil-mobil itu kembali pengalaman saya dan dunia usaha, mobil nggak dipakai biasanya rusak, biasanya nggak keurus jangan sampai mobil-mobil itu. Ini aset negara uang rakyat," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Pemanfaatan mobil-mobil bekas anggota DPRD untuk disewakan akan membuka lapangan kerja baru.
"Ada beberapa ide misal bekerja sama dengan dunia usaha dengan memanfaatkan beberapa aset. Banyak pengusaha rental baik aplikasi online yang butuh kendaraan, dan bisa membuka lapangan kerja dengan sopirnya. Jadi saya masih mengkaji untuk itu bisa dilakukan," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga juga memiliki ide nantinya pegawai Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang dirumahkan bisa mendaftarkan menjadi supir rental dari mobil-mobil tersebut.
"Saya berpikir menciptakan lapangan kerja dan ada supir yang selama ini bisa kita rekrut. Mungkin Teman-teman valley car Alexis bisa daftar di situ dan ini adalah menciptakan lapangan kerja. Kita memikirkan betul lapangan kerja," ucap Sandiaga.
Ia menambahkan total mobil dinas yang harus dikembalikan yakni sebanyak 101 mobil dinas. Namun ia belum merinci jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil, pasalnya tanggal 31 Oktober merupakan batas pengembalian mobil dinas.
"(Tanggal) 31 Oktober harusnya balik. Kita coba cek hari ini," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, instruksi Pemerintah Provinsi Jakarta kepada anggota DPRD DKI untuk mengembalikan mobil dinas lantaran disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Baca Juga: Anies Tutup Hotel Alexis Demi Nilai-nilai dan Harga Diri
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar