Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempunyai iden untuk membuat rental yang isinya menyewakan bekas mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta. Itu dilakukan agar mobil tetap terawat.
"Saya tanya sama pak Sekwan (Sekretaris Dewan) dan teman-teman di aset. Kalau mobil-mobil itu kembali pengalaman saya dan dunia usaha, mobil nggak dipakai biasanya rusak, biasanya nggak keurus jangan sampai mobil-mobil itu. Ini aset negara uang rakyat," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Pemanfaatan mobil-mobil bekas anggota DPRD untuk disewakan akan membuka lapangan kerja baru.
"Ada beberapa ide misal bekerja sama dengan dunia usaha dengan memanfaatkan beberapa aset. Banyak pengusaha rental baik aplikasi online yang butuh kendaraan, dan bisa membuka lapangan kerja dengan sopirnya. Jadi saya masih mengkaji untuk itu bisa dilakukan," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga juga memiliki ide nantinya pegawai Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang dirumahkan bisa mendaftarkan menjadi supir rental dari mobil-mobil tersebut.
"Saya berpikir menciptakan lapangan kerja dan ada supir yang selama ini bisa kita rekrut. Mungkin Teman-teman valley car Alexis bisa daftar di situ dan ini adalah menciptakan lapangan kerja. Kita memikirkan betul lapangan kerja," ucap Sandiaga.
Ia menambahkan total mobil dinas yang harus dikembalikan yakni sebanyak 101 mobil dinas. Namun ia belum merinci jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil, pasalnya tanggal 31 Oktober merupakan batas pengembalian mobil dinas.
"(Tanggal) 31 Oktober harusnya balik. Kita coba cek hari ini," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, instruksi Pemerintah Provinsi Jakarta kepada anggota DPRD DKI untuk mengembalikan mobil dinas lantaran disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Baca Juga: Anies Tutup Hotel Alexis Demi Nilai-nilai dan Harga Diri
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi