Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempunyai iden untuk membuat rental yang isinya menyewakan bekas mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta. Itu dilakukan agar mobil tetap terawat.
"Saya tanya sama pak Sekwan (Sekretaris Dewan) dan teman-teman di aset. Kalau mobil-mobil itu kembali pengalaman saya dan dunia usaha, mobil nggak dipakai biasanya rusak, biasanya nggak keurus jangan sampai mobil-mobil itu. Ini aset negara uang rakyat," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Pemanfaatan mobil-mobil bekas anggota DPRD untuk disewakan akan membuka lapangan kerja baru.
"Ada beberapa ide misal bekerja sama dengan dunia usaha dengan memanfaatkan beberapa aset. Banyak pengusaha rental baik aplikasi online yang butuh kendaraan, dan bisa membuka lapangan kerja dengan sopirnya. Jadi saya masih mengkaji untuk itu bisa dilakukan," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga juga memiliki ide nantinya pegawai Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang dirumahkan bisa mendaftarkan menjadi supir rental dari mobil-mobil tersebut.
"Saya berpikir menciptakan lapangan kerja dan ada supir yang selama ini bisa kita rekrut. Mungkin Teman-teman valley car Alexis bisa daftar di situ dan ini adalah menciptakan lapangan kerja. Kita memikirkan betul lapangan kerja," ucap Sandiaga.
Ia menambahkan total mobil dinas yang harus dikembalikan yakni sebanyak 101 mobil dinas. Namun ia belum merinci jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil, pasalnya tanggal 31 Oktober merupakan batas pengembalian mobil dinas.
"(Tanggal) 31 Oktober harusnya balik. Kita coba cek hari ini," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, instruksi Pemerintah Provinsi Jakarta kepada anggota DPRD DKI untuk mengembalikan mobil dinas lantaran disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Baca Juga: Anies Tutup Hotel Alexis Demi Nilai-nilai dan Harga Diri
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas