Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempunyai iden untuk membuat rental yang isinya menyewakan bekas mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta. Itu dilakukan agar mobil tetap terawat.
"Saya tanya sama pak Sekwan (Sekretaris Dewan) dan teman-teman di aset. Kalau mobil-mobil itu kembali pengalaman saya dan dunia usaha, mobil nggak dipakai biasanya rusak, biasanya nggak keurus jangan sampai mobil-mobil itu. Ini aset negara uang rakyat," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Pemanfaatan mobil-mobil bekas anggota DPRD untuk disewakan akan membuka lapangan kerja baru.
"Ada beberapa ide misal bekerja sama dengan dunia usaha dengan memanfaatkan beberapa aset. Banyak pengusaha rental baik aplikasi online yang butuh kendaraan, dan bisa membuka lapangan kerja dengan sopirnya. Jadi saya masih mengkaji untuk itu bisa dilakukan," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga juga memiliki ide nantinya pegawai Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis yang dirumahkan bisa mendaftarkan menjadi supir rental dari mobil-mobil tersebut.
"Saya berpikir menciptakan lapangan kerja dan ada supir yang selama ini bisa kita rekrut. Mungkin Teman-teman valley car Alexis bisa daftar di situ dan ini adalah menciptakan lapangan kerja. Kita memikirkan betul lapangan kerja," ucap Sandiaga.
Ia menambahkan total mobil dinas yang harus dikembalikan yakni sebanyak 101 mobil dinas. Namun ia belum merinci jumlah anggota DPRD yang telah mengembalikan mobil, pasalnya tanggal 31 Oktober merupakan batas pengembalian mobil dinas.
"(Tanggal) 31 Oktober harusnya balik. Kita coba cek hari ini," ucap Sandiaga.
Sebelumnya, instruksi Pemerintah Provinsi Jakarta kepada anggota DPRD DKI untuk mengembalikan mobil dinas lantaran disahkannya Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Baca Juga: Anies Tutup Hotel Alexis Demi Nilai-nilai dan Harga Diri
Perda tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Aturan itu merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka
-
IHSG Bertahan di Level 6.300 Pagi Ini, Saham ASII Perlu Disimak
-
Hino Terapkan Digitalisasi PDI dan Standarisasi Karoseri Guna Menjamin Keamanan Kendaraan Niaga
-
Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Deretan Syarat Wajib biar Pengajuan Langsung Disetujui
-
Home in a Lunchbox: Saat Bekal Makan Siang Menjadi Simbol Kasih Sayang
-
Striker Singapura Ilhan Fandi: Indonesia Selalu di Hati, Tapi Nanti Malam Kita Rival
-
Gara-gara Es Rp10 Ribu, Dua Sales di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
-
Iran Ancam Blokir Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak
-
Mau Beli Motor Bekas? Ini Deretan Dokumen Wajib yang Harus Kamu Periksa Biar Nggak Ketipu