Suara.com - Pengadilan Pakistan pada Rabu menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap seorang pria yang menikah lagi tanpa mendapatkan izin dari istri pertamanya.
Hakim pengadilan Ali Jawwad Naqvi mengumumkan putusan tingkat rendah di Lahore bahwa pria tersebut harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda 200.000 rupee Pakistan atau sekitar Rp25,7 juta.
Hukuman tersebut merupakan putusan bersejarah yang disambut baik oleh para pembela hak-hak asasi perempuan, demikian laporan Thomson Reuters Foundation.
Melalui putusan itu, pengadilan Pakistan untuk pertamakalinya berpihak kepada perempuan berdasarkan undang-undang keluarga 2015 serta petisi yang diajukan oleh Ayesha Bibi.
Ayesha Bibi mengatakan bahwa suaminya, Shahzad Saqib, telah menikah untuk keduakali tanpa persetujuannya.
"Menikah tanpa izin istri pertama adalah suatu tindakan yang melanggar hukum," kata Ayesha dalam surat permohonan yang diajukannya.
Pengadilan menolak alasan pria tersebut bahwa ia tidak perlu izin Ayesha karena agama yang dianutnya membolehkan ia menikah hingga empat kali.
Majelis Ideologi Islam yaitu lembaga yang memberikan saran kepada pemerintah soal kesesuaian hukum dengan Islam, kerap mengkritik tuntutan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari istri jika seorang suami ingin menikah lagi. Namun, rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan CII tidak mengikat secara hukum.
Fauzia Viqar, ketua Komisi Status Perempuan Punjab --lembaga yang memajukan hak-hak perempuan, menyambut putusan pengadilan itu sebagai jalan untuk memperkuat kedudukan perempuan di tengah masyarakat yang konservatif.
"Keputusan itu memunculkan suatu preseden penting, yang bisa mencegah praktik poligami serta dapat mendorong perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan. (Putusan) akan membuka kesadaran masyarakat secara umum dan perempuan, pada khususnya," kata Viqar.
Di Pakistan, poligami tidak dipraktikkan secara luas.
Tidak ada statistik, tapi Institut Pengkajian Kebijakan, yang merupakan oganisasi penelitian nirlaba di Islamabad, menemukan bahwa poligami paling banyak terjadi di daerah pedesaan di dalam keluarga-keluarga yang tanpa memiliki ahli waris laki-laki atau dalam kasus ketika seorang pria jatuh cinta kepada perempuan lain. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Manusia Cuma Anak Kemarin Sore! Kenalan sama 6 Hewan Abadi yang Umurnya Bisa Ratusan Tahun
-
Hewan-Hewan Tangguh yang Hidup di Tempat Paling Ekstrem
-
7 Ide Hampers Natal yang Unik, Dijamin Bikin Penerima Terkesima
-
7 Olahraga Paling Unik di Dunia: dari Sepak Takraw, Gendong Istri hingga Kejar Keju
-
Dari Toraja hingga Ethiopia: Tradisi-Tradisi Unik yang Masih Dilestarikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025