Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menerima laporan tiga partai yang mengadukan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administrasi, Kamis (2/11/2017). Ketiga partai yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Bekerja.
Setelah sidang pendahuluan, bawaslu memutuskan akan melanjutkan sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017).
Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan mengatakan laporan ketiga partai sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Itu sebabnya, akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Sidang pemeriksaan besok akan dimulai jam 09.00 WIB dengan menghadirkan ketiga partai dan KPU sebagai terlapor.
Menanggapi hal itu, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan laporan yang disampaikan di bawaslu berbeda dengan disampaikan ke KPU.
"KPU sebagai pihak terlapor seharusnya mendapatkan dokumen laporan sebagaimana yang disampaikan oleh para pelapor pada bawaslu. Dalam persidangan yang sesi kedua, ada beberapa laporan yang dibacakan sebagai dasar pengambil keputusan, ternyata tidak sama dengan dokumen yang diterima KPU," ujarnya.
KPU tentu saja mencermati betul perkembangan ini.
"Agar tanggapan dari KPU sesuai dengan laporan, jangan sampai KPU menjawab sesuatu yang tidak dilaporkan. Ataupun laporan yang membuat KPU tidak dapat merespon," kata dia.
Kemarin, bawaslu juga menerima laporan kasus yang sama dari tujuh partai. Ketujuh partai yaitu Partai Keadilan Persatuan Indonesia pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Hari ini, bawaslu menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap tujuh partai. (Julistania)
Berita Terkait
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
DPR Ultimatum Pimpinan KPU usai Kena Sanksi DKPP: Kalau Ada Pesawat Biasa Kenapa Pakai Jet Pribadi?
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Geledah Rumdin Gubernur Riau Abdul Wahid usai Tersangka, KPK Cari Bukti Apa Lagi?
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid