Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menerima laporan tiga partai yang mengadukan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administrasi, Kamis (2/11/2017). Ketiga partai yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Bekerja.
Setelah sidang pendahuluan, bawaslu memutuskan akan melanjutkan sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017).
Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan mengatakan laporan ketiga partai sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Itu sebabnya, akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Sidang pemeriksaan besok akan dimulai jam 09.00 WIB dengan menghadirkan ketiga partai dan KPU sebagai terlapor.
Menanggapi hal itu, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan laporan yang disampaikan di bawaslu berbeda dengan disampaikan ke KPU.
"KPU sebagai pihak terlapor seharusnya mendapatkan dokumen laporan sebagaimana yang disampaikan oleh para pelapor pada bawaslu. Dalam persidangan yang sesi kedua, ada beberapa laporan yang dibacakan sebagai dasar pengambil keputusan, ternyata tidak sama dengan dokumen yang diterima KPU," ujarnya.
KPU tentu saja mencermati betul perkembangan ini.
"Agar tanggapan dari KPU sesuai dengan laporan, jangan sampai KPU menjawab sesuatu yang tidak dilaporkan. Ataupun laporan yang membuat KPU tidak dapat merespon," kata dia.
Kemarin, bawaslu juga menerima laporan kasus yang sama dari tujuh partai. Ketujuh partai yaitu Partai Keadilan Persatuan Indonesia pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Hari ini, bawaslu menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap tujuh partai. (Julistania)
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
KPU Dikecam karena Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres: Langgar UU?
-
KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Hotman Paris: Mau Lindungi Seseorang?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah