Suara.com - Badan Pengawas Pemilu menerima laporan tiga partai yang mengadukan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administrasi, Kamis (2/11/2017). Ketiga partai yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Bekerja.
Setelah sidang pendahuluan, bawaslu memutuskan akan melanjutkan sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017).
Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan mengatakan laporan ketiga partai sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Itu sebabnya, akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Sidang pemeriksaan besok akan dimulai jam 09.00 WIB dengan menghadirkan ketiga partai dan KPU sebagai terlapor.
Menanggapi hal itu, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan laporan yang disampaikan di bawaslu berbeda dengan disampaikan ke KPU.
"KPU sebagai pihak terlapor seharusnya mendapatkan dokumen laporan sebagaimana yang disampaikan oleh para pelapor pada bawaslu. Dalam persidangan yang sesi kedua, ada beberapa laporan yang dibacakan sebagai dasar pengambil keputusan, ternyata tidak sama dengan dokumen yang diterima KPU," ujarnya.
KPU tentu saja mencermati betul perkembangan ini.
"Agar tanggapan dari KPU sesuai dengan laporan, jangan sampai KPU menjawab sesuatu yang tidak dilaporkan. Ataupun laporan yang membuat KPU tidak dapat merespon," kata dia.
Kemarin, bawaslu juga menerima laporan kasus yang sama dari tujuh partai. Ketujuh partai yaitu Partai Keadilan Persatuan Indonesia pimpinan Hendropriyono dengan pelapor Hendrawarman, Partai Islam, Damai, dan Aman dengan pelapor Ramdansyah, Partai Bulan Bintang dengan pelapor Yusril Ihza Mahendra, Partai Bhinneka Indonesia dengan pelapor Harinder Singh, PKPI pimpinan Haris Sudarno dengan pelapor Abdul Lukman Hakim, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dengan pelapor Bakhtiar, dan Partai Republik dengan pelapor Warsono.
Hari ini, bawaslu menyelenggarakan sidang pemeriksaan terhadap tujuh partai. (Julistania)
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!