- Dosen UI, Chusnul Mar'iyah, mengusulkan pembubaran Bawaslu karena struktur dianggap terlalu gemuk pada RDPU Komisi II DPR RI, 3 Februari 2026.
- Ia juga mengusulkan pencabutan kewenangan MK menangani sengketa pemilu karena diduga bukti fisik tumpukan berkas tidak diperiksa mendalam.
- Solusinya, Chusnul mengusulkan distribusi kembali penyelesaian sengketa Pilkada ke MA atau tingkat daerah untuk efektivitas.
Suara.com - Usulan mengejutkan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah, mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.
Ia menilai struktur penyelenggara pemilu saat ini terlalu gemuk dan tidak efisien. Menurutnya, peran penyelenggaraan pemilu cukup dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa memerlukan badan pengawas permanen.
"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul secara tegas di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu yang awalnya bersifat ad hoc kini justru dipermanenkan, padahal keberadaannya dianggap tidak esensial. Chusnul menyadari bahwa usulannya tersebut berpotensi memicu kontroversi di kalangan penyelenggara pemilu.
"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," jelasnya.
Selain Bawaslu, Chusnul juga melontarkan kritik keras terhadap peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa hasil pemilu.
Ia meragukan efektivitas majelis hakim dalam memeriksa tumpukan bukti yang diajukan oleh para pemohon sengketa.
"Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" cetus Chusnul.
Baca Juga: Jokowi Mati-matian Bela PSI, Dinilai Bukan Sekadar Dukungan
Ia kemudian memberikan contoh kasus sengketa Pilpres yang pernah diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
Chusnul menyoroti banyaknya berkas yang disiapkan, namun diduga tidak diperiksa secara mendalam karena keterbatasan waktu dan sistem.
"Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ungkapnya menceritakan percakapannya.
Chusnul mempertanyakan bagaimana keputusan dapat diambil secara adil jika bukti fisik yang berjumlah sangat besar tidak disentuh secara detail.
"Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini," ujarnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kewenangan penyelesaian sengketa pilkada didistribusikan kembali ke tingkat daerah atau Mahkamah Agung (MA) guna membagi beban kekuasaan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.
"Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa. Tapi kan saya bilang Pilkada di DPRD, enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Mati-matian Bela PSI, Dinilai Bukan Sekadar Dukungan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka