Suara.com - Warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap polisi di rumahnya di Tangerang pada Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22:00 WIB atas dugaan telah mencemarkan nama baik Setya Novanto.
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann itu kini berstatus tersangka dan terancam dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Dyan ditangkap setelah Ditsiber Bareskrim Polri menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada Selasa, 10 Oktober 2017.
Penangkapan ini bagian dari proses penyidikan polisi setelah menerima aduan Setya Novanto lewat kuasa hukumnya yakni Fredrich Yunadi dan Yudha Pandu pada 10 Oktober 2017.
Seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Banyak warganet yang diadukan selain Dyan, sesuai dengan surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan.
15 Akun Twitter:
1. https://twitter.com/YKW1AM
2. https://twitter.com/antox_bondre
3. https://twitter.com/bimasatr061
4. https://twitter.com/iqbalembal
5. https://twitter.com/bagas_satrioo
6. https://twitter.com/tabah110258
7. https://twitter.com/IrwanSuryadi
8. https://twitter.com/Fauzan_vcc
9. https://twitter.com/hidahidaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah