Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan politikis Partai Solidaritas Indonesia Dyann KA (29) menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto lewat meme di media sosial Instagram.
“Sudah jadi tersangka,” tutur Kepala Sub Direktorat II Pidana Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri Komisaris Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, dikutip dari humas Polri, Kamis (2/11/2017).
Dyann menyebarkan meme Novanto yang tengah dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, melalui status di akun bernama Dazzlingdyan pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain.
Dulu, Novanto dirawat di RS Premier Jatinegara ketika masih terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dyann ditangkap di rumahnya, Duta Garden Blok F8, nomor 1, Benda Tangerang, Banten, Selasa, 31 Oktober, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penangkapan Dyan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.
Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar