Suara.com - Pengguna aplikasi chatting di negeri ini digemparkan oleh konten berarorama porno. Hal ini terungkap setelah pengguna WhatsApp melaporkan adanya konten berbau porno di aplikasi mereka.
Markas Besar Polri angkat bicara mengenai kejadian ini. Polri menyarankan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memblokir fitur-fitur berbau porno dalam aplikasi berbagi pesan.
"Soal GIF WA itu saya sedang komunikasikan dengan teman-teman di kominfo, dan Dirjen Aprika (Aplikasi Informatika) Bapak Semuel. Kami minta itu diupayakanlah agar bisa dihilangkan atau diblokir, karena nanti bisa mengganggu banyak orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sudah mengetahui masalah ini. Dia sudah berkomunikasi dengan Facebook (pemilik WhatsApp) dan produsen GIF. Rudiantara meminta mereka memfilter fitur-fitur kontroversial bagi masyarakat Indonesia.
"Kami sudah berkomunikasi dengan FB/WA (Facebook/WhatsApp) sejak kemarin, juga dengan kreator GIF, giphy. Akan dilakukan filtering atas key words tertentu," kata Rudiantara kepada Suara.com melalui pesan elektronik.
Setelah menerima pengaduan, WhatsApp memberikan klarifikasi terkait temuan konten berbau pornografi di aplikasi berbagi pesan mereka.
"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk secara langsung bekerja sama dengan layanan pihak ketiga tersebut dalam memonitor konten mereka," kata juru bicara WhatsApp dalam keterangan pers.
WhatsApp menyatakan mereka menggunakan layanan dari pihak ketiga untuk fitur GIF di aplikasi berbagi pesan.
"Di Indonesia, WhatsApp memungkinkan orang untuk mencari GIF dengan menggunakan layanan pihak ketiga," kata WhatsApp.
"Kami tidak bisa memonitor GIF di WhatsApp karena konten di WhatsApp memiliki enkripsi end-to-end."
Sebelumnya, pengguna WhatsApp mengeluhkan konten pornografi di fitur GIF, yang masuk dalam kategori emoji di aplikasi tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memberikan keterangan hari ini.
Berita Terkait
-
UMKM Siap-siap! WhatsApp Ubah Total Cara Bisnis dengan AI dan Iklan Terpadu
-
Jangan Lewatkan 6 Fitur WhatsApp Ini
-
Mudah dan Praktis! Cara Mematikan Centang Biru WhatsApp untuk Android dan iOS
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Filter dan Latar Belakang di Panggilan Video, Teleponan Makin Seru!
-
WhatsApp Luncurkan Fitur Kategori Saluran, Ini Fungsinya
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut