Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di T1 Sauna, lokasi pesta seks gay yang berada di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (9/10).
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengetahui tempat persembunyian HI, bos T1 Sauna yang kabur ke luar negeri. Lokasi persembunyian tersangka kasus dugaan bisnis prostitusi laki-laki sesama jenis itu berada di perbatasan Singapura dan Vietnam.
"Masih kami buru, belum terinformasi balik ke Indonesia. Terakhir kami monitor antara di Singapura dan Vietnam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Polisi yakin HI segera pulang dan akan langsung ditangkap.
"Kalau sudah balik ke Indonesia dan termonitor pasti kami tangkap," katanya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya. Kalau ternyata signifikan balik ke Indonesia lagi kami lakukan pencekalan," kata Suyudi.
Ketika tempat bisnis HI di kompleks ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, digerebek pada Jumat (6/10/2017), dia sedang liburan di luar negeri.
"Informasinya jalan jalan saja. Bukan karena kita gerebek dia kabur. Kan kami cek," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Masih kami buru, belum terinformasi balik ke Indonesia. Terakhir kami monitor antara di Singapura dan Vietnam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Polisi yakin HI segera pulang dan akan langsung ditangkap.
"Kalau sudah balik ke Indonesia dan termonitor pasti kami tangkap," katanya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya. Kalau ternyata signifikan balik ke Indonesia lagi kami lakukan pencekalan," kata Suyudi.
Ketika tempat bisnis HI di kompleks ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, digerebek pada Jumat (6/10/2017), dia sedang liburan di luar negeri.
"Informasinya jalan jalan saja. Bukan karena kita gerebek dia kabur. Kan kami cek," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI.
Keenam tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau