Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. Mereka meminta agama kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23/2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Permohonan dengan registrasi No. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.
Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Arief juga mengatakan bahwa kata agama dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara bertentangan dengan UUD 1945.
"Kedua, kata agama dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," ujar Arief
"Menyatakan pasal 61 ayat 2 dan pasal 64 ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lembaran negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Arief menambahkan.
MK juga memerintahkan supaya putusan tersebut dimuat dalam pemberitaan Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota," kata Arief.
Baca Juga: Warga Baduy Minta Sunda Wiwitan Bisa Masuk Kolom Agama KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka