Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. Mereka meminta agama kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23/2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Permohonan dengan registrasi No. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.
Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Arief juga mengatakan bahwa kata agama dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara bertentangan dengan UUD 1945.
"Kedua, kata agama dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," ujar Arief
"Menyatakan pasal 61 ayat 2 dan pasal 64 ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lembaran negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Arief menambahkan.
MK juga memerintahkan supaya putusan tersebut dimuat dalam pemberitaan Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota," kata Arief.
Baca Juga: Warga Baduy Minta Sunda Wiwitan Bisa Masuk Kolom Agama KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah