Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. Mereka meminta agama kepercayaan bisa dimasukkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pada sidang Pengujian UU 23/2016 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan Ayat 5 terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Permohonan dengan registrasi No. perkara 97/PUU-XIV/2016 diajukan oleh para penghayat kepercayaan di Indonesia yang merasa seringkali mendapat diskriminasi lantaran di KTP dan Kartu Keluarga tidak secara jelas disebut agama yang dianut.
Gugatan tersebut diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnold Purba dan kawan-kawan yang masing-masing sebagai warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Arief juga mengatakan bahwa kata agama dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Negara bertentangan dengan UUD 1945.
"Kedua, kata agama dalam Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 UU 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," ujar Arief
"Menyatakan pasal 61 ayat 2 dan pasal 64 ayat 5 Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan lembaran negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 232 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Arief menambahkan.
MK juga memerintahkan supaya putusan tersebut dimuat dalam pemberitaan Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Maria Farida Indrati, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota," kata Arief.
Baca Juga: Warga Baduy Minta Sunda Wiwitan Bisa Masuk Kolom Agama KTP
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus