Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan wali kota dan wakil wali kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan Muhammad Yusuf
Mulai Selasa (14/11/2017), Kota Tasikmalaya memasuki babak baru kepemimpinan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik wali kota dan wakil wali kota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2017-2022, pasangan Budi Budiman dan Muhammad Yusuf i Aula Barat Gedung Sate Bandung.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2996 Tahun 2017, tentang pemberhentian Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, menetapkan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat Budi Budiman dari jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2012-2017 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan pada tanggal 14 November 2017.
Keputusan Mendagri tersebut pun disertai dengan surat nomor 132.32-2997 tahun 2017 tentang pemberhentian Wakil Wali Kota Tasikmalaya, yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dede Sudrajat dari jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan 2012-2017 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan.
Seiring dengan itu, terbitlah surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-2998 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang mengesahkan pengangkatan Budi Budiman sebagai Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2017-2022.
Keputusan ini disusul dengan surat nomor 132.32-2999 Tahun 2017, tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang mengesahkan pengangkatan Muhammad Yusuf sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan 2017-2022.
"Berbagai capaian positif yang telah ditorehkan oleh Walikota, dan Wakil Walikota sebelumnya hingga Kota Tasikmalaya genap berusia 16 tahun pada tanggal 17 Oktober 2017, menjadi modal berharga bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru untuk meneruskan visi misi pembangunan jangka panjang kota Tasikmalaya," kata Aher usai pelantikan.
Aher menginginkan Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan dan industri yang cukup maju di Jawa Barat, agar dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi 692 ribu jiwa warganya.
"Saya juga mengajak kota Tasikmalaya untuk bersama-sama menghadirkan birokrasi yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," tambah Gubernur Ahmad Heryawan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Aher berpesan agar kepala daerah terpilih mematuhi ketentuan pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait persetujuan tertulis dari Mendagri yang harus diperhatikan terkait pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak masa pelantikan.
Selain itu, dalam melakukan promosi dan mutasi jabatan, diharapkan agar mengedepankan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, serta rekam jejak jabatan, dan interegitas.
"Tentu masalah-masalah pembangunan harus diselesaikan. Pendidikan dan kesehatan, dua hal yang sangat penting karena kemajuan bangsa, dan warga Jawa Barat, serta khususnya warga kota Tasikmalaya akan bergantung pada sejauh mana pendidikan SDM -nya dan sejauh mana tingkat derajat kesehatannya," imbau Aher.
"Jika terdidik yang sehat, maka Insyaallah daya saing masyarakat pun meningkat," imbuhnya.
Oleh karena itu, apapun alasannya, sebut Aher, pendidikan dan kesehatan harus menjadi program prioritas.
Kemudian selain itu, Aher pun mendorong pembangunan infrastruktur yang dinilai sangat penting untuk menopang bidang pembangunan perekonomian, dan perdagangan kota Tasikmalaya yang dikenal dengan industri kreatifnya.
"Tentu hal ini amat sangat penting untuk diperhatikan karena industri kreatif dikelola oleh anak bangsa sendiri, sehingga nilai tambahnya utuh untuk masyarakat kita semua," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 861/Kep.1044-BKD/2017, dan Nomor 861/Kep.1045-BKD/2017. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan penghargaan kepada Budi Budiman dan Dede Sudrajat.
Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-2996 Tahun 2017, tentang pemberhentian Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, menetapkan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat Budi Budiman dari jabatannya sebagai Walikota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2012-2017 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan pada tanggal 14 November 2017.
Keputusan Mendagri tersebut pun disertai dengan surat nomor 132.32-2997 tahun 2017 tentang pemberhentian Wakil Wali Kota Tasikmalaya, yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat Dede Sudrajat dari jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan 2012-2017 terhitung sejak berakhirnya masa jabatan.
Seiring dengan itu, terbitlah surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-2998 Tahun 2017 tentang pengangkatan Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang mengesahkan pengangkatan Budi Budiman sebagai Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2017-2022.
Keputusan ini disusul dengan surat nomor 132.32-2999 Tahun 2017, tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, yang mengesahkan pengangkatan Muhammad Yusuf sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan 2017-2022.
"Berbagai capaian positif yang telah ditorehkan oleh Walikota, dan Wakil Walikota sebelumnya hingga Kota Tasikmalaya genap berusia 16 tahun pada tanggal 17 Oktober 2017, menjadi modal berharga bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru untuk meneruskan visi misi pembangunan jangka panjang kota Tasikmalaya," kata Aher usai pelantikan.
Aher menginginkan Kota Tasikmalaya sebagai pusat perdagangan dan industri yang cukup maju di Jawa Barat, agar dapat mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi 692 ribu jiwa warganya.
"Saya juga mengajak kota Tasikmalaya untuk bersama-sama menghadirkan birokrasi yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat," tambah Gubernur Ahmad Heryawan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Gubernur Aher berpesan agar kepala daerah terpilih mematuhi ketentuan pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait persetujuan tertulis dari Mendagri yang harus diperhatikan terkait pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak masa pelantikan.
Selain itu, dalam melakukan promosi dan mutasi jabatan, diharapkan agar mengedepankan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, serta rekam jejak jabatan, dan interegitas.
"Tentu masalah-masalah pembangunan harus diselesaikan. Pendidikan dan kesehatan, dua hal yang sangat penting karena kemajuan bangsa, dan warga Jawa Barat, serta khususnya warga kota Tasikmalaya akan bergantung pada sejauh mana pendidikan SDM -nya dan sejauh mana tingkat derajat kesehatannya," imbau Aher.
"Jika terdidik yang sehat, maka Insyaallah daya saing masyarakat pun meningkat," imbuhnya.
Oleh karena itu, apapun alasannya, sebut Aher, pendidikan dan kesehatan harus menjadi program prioritas.
Kemudian selain itu, Aher pun mendorong pembangunan infrastruktur yang dinilai sangat penting untuk menopang bidang pembangunan perekonomian, dan perdagangan kota Tasikmalaya yang dikenal dengan industri kreatifnya.
"Tentu hal ini amat sangat penting untuk diperhatikan karena industri kreatif dikelola oleh anak bangsa sendiri, sehingga nilai tambahnya utuh untuk masyarakat kita semua," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 861/Kep.1044-BKD/2017, dan Nomor 861/Kep.1045-BKD/2017. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan penghargaan kepada Budi Budiman dan Dede Sudrajat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf