- Dedi Mulyadi memperluas moratorium izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jabar akibat ancaman bencana hidrometeorologi.
- Kebijakan ini berlaku sampai ada kajian risiko bencana valid dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Pengembang memprotes kebijakan tersebut karena dianggap menghambat investasi, sementara pengamat menyoroti kelemahan dasar hukumnya.
Suara.com - Keputusan yang dibut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali mengejutkan dan langsung menjadi sorotan publik. Kali ini, pria yang akrab disapa KDM itu membuat para pengembang properti "panas dingin".
Bukan tanpa alasan, Dedi secara resmi memperluas kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan.
Kebijakan yang semula hanya berlaku untuk kawasan Bandung Raya, kini dipukul rata untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
Awalnya, moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diteken pada 6 Desember 2025 khusus untuk Bandung Raya. Namun, merasa langkah itu belum cukup, Dedi mengeluarkan aturan sapu jagat melalui SE Gubernur Jabar Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.
Alasan Darurat Bencana
Dalam SE tersebut, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan langkah darurat mitigasi bencana.
Ancaman hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai tidak lagi bersifat lokal, melainkan merata di hampir seluruh wilayah Jabar.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis KDM dalam SE-nya tersebut dikutip Suara.com, Rabu (17/12/2025).
Moratorium ini berlaku hingga setiap kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana yang valid serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca Juga: Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
Pemda se-Jabar juga diwajibkan meninjau ulang lokasi pembangunan di zona rawan bencana, termasuk area persawahan, perkebunan, daerah resapan air, hingga kawasan hutan.
Seluruh pembangunan wajib mematuhi peruntukan lahan agar tidak menurunkan daya dukung lingkungan.
Pengembang Teriak, Asosiasi Bergerak
Kebijakan ini sontak menuai reaksi keras. Para pengembang perumahan kini mulai "berteriak".
Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), misalnya, langsung melayangkan surat protes ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Mereka menilai kebijakan Dedi menabrak Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2022 dan menghambat Program 3 Juta Rumah pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
KDM Tegaskan Alih Fungsi Lahan Jadi Dalang Banjir di Bandung
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sule Tolak Mentah-mentah Tawaran Politik Dedi Mulyadi: Pilih Tetap Jadi Seniman Penghibur Rakyat!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
Terkini
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan