News / Nasional
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:13 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memperluas kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan. (Suara.com/Rochmat)
Baca 10 detik
  • Dedi Mulyadi memperluas moratorium izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jabar akibat ancaman bencana hidrometeorologi.
  • Kebijakan ini berlaku sampai ada kajian risiko bencana valid dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Pengembang memprotes kebijakan tersebut karena dianggap menghambat investasi, sementara pengamat menyoroti kelemahan dasar hukumnya.

Suara.com - Keputusan yang dibut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali mengejutkan dan langsung menjadi sorotan publik. Kali ini, pria yang akrab disapa KDM itu membuat para pengembang properti "panas dingin".

Bukan tanpa alasan, Dedi secara resmi memperluas kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan.

Kebijakan yang semula hanya berlaku untuk kawasan Bandung Raya, kini dipukul rata untuk seluruh wilayah Jawa Barat.

Awalnya, moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diteken pada 6 Desember 2025 khusus untuk Bandung Raya. Namun, merasa langkah itu belum cukup, Dedi mengeluarkan aturan sapu jagat melalui SE Gubernur Jabar Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025.

Alasan Darurat Bencana

Dalam SE tersebut, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan langkah darurat mitigasi bencana.

Ancaman hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai tidak lagi bersifat lokal, melainkan merata di hampir seluruh wilayah Jabar.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis KDM dalam SE-nya tersebut dikutip Suara.com, Rabu (17/12/2025).

Moratorium ini berlaku hingga setiap kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana yang valid serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan

Pemda se-Jabar juga diwajibkan meninjau ulang lokasi pembangunan di zona rawan bencana, termasuk area persawahan, perkebunan, daerah resapan air, hingga kawasan hutan.

Seluruh pembangunan wajib mematuhi peruntukan lahan agar tidak menurunkan daya dukung lingkungan.

Infografis Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memperluas kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan. (Suara.com/Rochmat)

Pengembang Teriak, Asosiasi Bergerak

Kebijakan ini sontak menuai reaksi keras. Para pengembang perumahan kini mulai "berteriak".

Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), misalnya, langsung melayangkan surat protes ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Mereka menilai kebijakan Dedi menabrak Perda Jabar Nomor 9 Tahun 2022 dan menghambat Program 3 Juta Rumah pemerintah pusat.

Load More