Suara.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum bisa memenuhi pengisian kolom agama untuk aliran kepercayaan karena menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami belum mendapatkan petunjuk teknis soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa aliran kepercayaan bisa masuk kolom agama di KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hendro Martoyo di Kudus, Kamis (16/11/2017).
Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus masih menunggu, mengingat aliran kepercayaan cukup banyak, tentunya petunjuk teknis tersebut juga akan mengatur apakah pengisian kolomnya cukup dengan penghayat kepercayaan atau sesuai dengan aliran mereka.
Selama ini, kata dia, pelayanan pembuatan KTP untuk masyarakat, termasuk aliran kepercayaan ketika ada yang mengajukan permohonan tetap berjalan. Namun ketika ada untuk kolom agamanya masih dikosongi. Untuk pemohon pembuatan KTP dari aliran kepercayaan untuk saat ini memang belum ada.
Sementara itu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa jumlah aliran kepercayaan di Kabupaten Kudus sebanyak delapan aliran kepercayaan. Kedelapan aliran kepercayaan tersebut, yakni Pramono Sejati, Paguyuban Budi Luhur, Paguyuban Kawruh Kodrating Pangeran, Paguyuban Sapti Darmo, dan Paguyuban Sumarah. Aliran kepercayaan lainnya, yakni Hardo Pusoro, aliran Ngilmu Sejati, dan Sedulur Sikep atau Samin.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, yakni mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom kartu tanda penduduk (KTP). MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan adanya putusan tersebut, maka para penganut aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai penganut aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat kartu tanda penduduk (KTP), setelah sebelumnya kolom agama hanya dikosongi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group