Suara.com - Metro TV memberikan klarifikasi mengenai status Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto dan kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun, menegaskan Hilman merupakan kontributor untuk stasiun televisi yang dipimpinnya dan diminta mewawancarai Setnov secara eksklusif.
“News Gathering Metro TV mengeluarkan penugasan kepada tim reporter dan kontributor untuk menemukan dan berupaya keras mendapatkan wawancara eksklusif bersama Setnov, atau membawanya ke studio pada Kamis,” tutur Don Bosco melalui pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Penugasan itu dinilai perlu, karena Setnov tak diketahui keberadaannya setelah KPK berupaya menjemputnya secara paksa pada Rabu (15/11) malam.
Ia menjelaskan, Hilman menghubungi Koordinator Liputan Metro TV pada Kamis sore. Hilman ketika itu melaporkan bahwa ia sudah menghubungi Setnov.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik itu mengakui kepada Hilman mau memenuhi panggilan KPK pada Kamis malam.
Selanjutnya, kata Don Bosco, setelah melalui upaya negosiasi, Hilman mendapatkan wawancara eksklusif Setnov melalui sambungan telepon yang ditayangkan pada program “Primetime News Metro TV”.
“Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Hilman dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setnov, melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV,” ungkapnya.
“Metro TV tidak menoleransi dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait tindakan Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai kontributor,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Fahri Hamzah Lagi Tak Sehat, Cuma Bisa Doakan Novanto dari Rumah
Untuk diketahui, Hilman telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan Setnov.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hilman diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ancaman hukuman 3 bulan (penjara)," kata Argo.
Berita Terkait
-
Sutradara "Pengabdi Setan" Diminta Agar Setnov Jadi Peran Utama
-
Fahri Hamzah Lagi Tak Sehat, Cuma Bisa Doakan Novanto dari Rumah
-
Fahri Hamzah: Ada yang Memburu 'Tiket' di Tangan Setnov
-
Ada Ketegangan Saat KPK Bertemu Keluarga dan Pengacara Novanto
-
Setnov Masuk RS, Warganet: Semoga Tiang Listriknya Tak Trauma
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis