Suara.com - Metro TV memberikan klarifikasi mengenai status Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto dan kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.
Pemimpin Redaksi Metro TV, Don Bosco Selamun, menegaskan Hilman merupakan kontributor untuk stasiun televisi yang dipimpinnya dan diminta mewawancarai Setnov secara eksklusif.
“News Gathering Metro TV mengeluarkan penugasan kepada tim reporter dan kontributor untuk menemukan dan berupaya keras mendapatkan wawancara eksklusif bersama Setnov, atau membawanya ke studio pada Kamis,” tutur Don Bosco melalui pernyataan tertulis, Jumat (17/11/2017).
Penugasan itu dinilai perlu, karena Setnov tak diketahui keberadaannya setelah KPK berupaya menjemputnya secara paksa pada Rabu (15/11) malam.
Ia menjelaskan, Hilman menghubungi Koordinator Liputan Metro TV pada Kamis sore. Hilman ketika itu melaporkan bahwa ia sudah menghubungi Setnov.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik itu mengakui kepada Hilman mau memenuhi panggilan KPK pada Kamis malam.
Selanjutnya, kata Don Bosco, setelah melalui upaya negosiasi, Hilman mendapatkan wawancara eksklusif Setnov melalui sambungan telepon yang ditayangkan pada program “Primetime News Metro TV”.
“Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Hilman dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setnov, melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV,” ungkapnya.
“Metro TV tidak menoleransi dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait tindakan Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai kontributor,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Fahri Hamzah Lagi Tak Sehat, Cuma Bisa Doakan Novanto dari Rumah
Untuk diketahui, Hilman telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan Setnov.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwoni di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dalam kasus ini, Hilman djerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hilman diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ancaman hukuman 3 bulan (penjara)," kata Argo.
Berita Terkait
-
Sutradara "Pengabdi Setan" Diminta Agar Setnov Jadi Peran Utama
-
Fahri Hamzah Lagi Tak Sehat, Cuma Bisa Doakan Novanto dari Rumah
-
Fahri Hamzah: Ada yang Memburu 'Tiket' di Tangan Setnov
-
Ada Ketegangan Saat KPK Bertemu Keluarga dan Pengacara Novanto
-
Setnov Masuk RS, Warganet: Semoga Tiang Listriknya Tak Trauma
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG