Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah sakit ketika tim Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum Novanto dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, keluarga dengan saya. Karena tadi tiba-tiba setelah ada perundingan kesepakatan Setnov dipindahkan ke sana karena medis dan sudah dikoordinasi sama dokter di sana (RSCM) tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili timnya dengan inisial D, mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau.
Pengacara dan keluarga Novanto menolak.
"Dia bilang sekarang (Setnov) adalah wewenang daripada KPK. Saya bilang bisa disebutkan nggak Pak SN itu diperiksa juga belum pernah, ditanya juga belum pernah," kata dia.
Fredrich menolak membaca surat apalagi mengambilnya.. Dia beralasan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penahanan disaat penyidik KPK belum pernah melakukan pemeriksaan.
"Orang dalam keadaan sakit, dan saya tanya wewenang apa? UU mana yang memberikan wewenang pada KPK langsung menahan orang tanpa di periksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich.
"Dijawab (penyidik) KPK punya wewenang. Saya tanya wewenang yang mana. Nggak bisa disebutkan UU mana. Dan surat tersebut nggak mau ada yang tanda tanganin," katanya.
Novanto yang menjabat ketua umum Partai Golkar mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang.
Saat terjadi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di dalam Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO, Novanto duduk di bagian belakang sebelah kiri, kemudian ajudannya: Reza, duduk di kursi depan sebelah kiri. Sedangkan wartawan Metro TV bernama Hilman yang mengemudikan mobil.
Sebelum kecelakaan, kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya sudah berencana untuk datang ke KPK.
Malam sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Tapi, Novanto tak di rumah.
Sesaat sebelum kecelakaan, Novanto diwawancara secara khusus oleh Metro TV melalui telepon.
Novanto kemudian datang ke Metro TV untuk live. Tetapi di tengah jalan, kecelakaan terjadi.
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum Novanto dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, keluarga dengan saya. Karena tadi tiba-tiba setelah ada perundingan kesepakatan Setnov dipindahkan ke sana karena medis dan sudah dikoordinasi sama dokter di sana (RSCM) tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili timnya dengan inisial D, mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau.
Pengacara dan keluarga Novanto menolak.
"Dia bilang sekarang (Setnov) adalah wewenang daripada KPK. Saya bilang bisa disebutkan nggak Pak SN itu diperiksa juga belum pernah, ditanya juga belum pernah," kata dia.
Fredrich menolak membaca surat apalagi mengambilnya.. Dia beralasan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penahanan disaat penyidik KPK belum pernah melakukan pemeriksaan.
"Orang dalam keadaan sakit, dan saya tanya wewenang apa? UU mana yang memberikan wewenang pada KPK langsung menahan orang tanpa di periksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich.
"Dijawab (penyidik) KPK punya wewenang. Saya tanya wewenang yang mana. Nggak bisa disebutkan UU mana. Dan surat tersebut nggak mau ada yang tanda tanganin," katanya.
Novanto yang menjabat ketua umum Partai Golkar mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang.
Saat terjadi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di dalam Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO, Novanto duduk di bagian belakang sebelah kiri, kemudian ajudannya: Reza, duduk di kursi depan sebelah kiri. Sedangkan wartawan Metro TV bernama Hilman yang mengemudikan mobil.
Sebelum kecelakaan, kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya sudah berencana untuk datang ke KPK.
Malam sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Tapi, Novanto tak di rumah.
Sesaat sebelum kecelakaan, Novanto diwawancara secara khusus oleh Metro TV melalui telepon.
Novanto kemudian datang ke Metro TV untuk live. Tetapi di tengah jalan, kecelakaan terjadi.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C