Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah sakit ketika tim Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum Novanto dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, keluarga dengan saya. Karena tadi tiba-tiba setelah ada perundingan kesepakatan Setnov dipindahkan ke sana karena medis dan sudah dikoordinasi sama dokter di sana (RSCM) tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili timnya dengan inisial D, mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau.
Pengacara dan keluarga Novanto menolak.
"Dia bilang sekarang (Setnov) adalah wewenang daripada KPK. Saya bilang bisa disebutkan nggak Pak SN itu diperiksa juga belum pernah, ditanya juga belum pernah," kata dia.
Fredrich menolak membaca surat apalagi mengambilnya.. Dia beralasan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penahanan disaat penyidik KPK belum pernah melakukan pemeriksaan.
"Orang dalam keadaan sakit, dan saya tanya wewenang apa? UU mana yang memberikan wewenang pada KPK langsung menahan orang tanpa di periksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich.
"Dijawab (penyidik) KPK punya wewenang. Saya tanya wewenang yang mana. Nggak bisa disebutkan UU mana. Dan surat tersebut nggak mau ada yang tanda tanganin," katanya.
Novanto yang menjabat ketua umum Partai Golkar mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang.
Saat terjadi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di dalam Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO, Novanto duduk di bagian belakang sebelah kiri, kemudian ajudannya: Reza, duduk di kursi depan sebelah kiri. Sedangkan wartawan Metro TV bernama Hilman yang mengemudikan mobil.
Sebelum kecelakaan, kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya sudah berencana untuk datang ke KPK.
Malam sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Tapi, Novanto tak di rumah.
Sesaat sebelum kecelakaan, Novanto diwawancara secara khusus oleh Metro TV melalui telepon.
Novanto kemudian datang ke Metro TV untuk live. Tetapi di tengah jalan, kecelakaan terjadi.
Peristiwa itu terjadi sesaat sebelum Novanto dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK, keluarga dengan saya. Karena tadi tiba-tiba setelah ada perundingan kesepakatan Setnov dipindahkan ke sana karena medis dan sudah dikoordinasi sama dokter di sana (RSCM) tiba-tiba KPK yang dalam hal ini diwakili timnya dengan inisial D, mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich di RS Medika Permata Hijau.
Pengacara dan keluarga Novanto menolak.
"Dia bilang sekarang (Setnov) adalah wewenang daripada KPK. Saya bilang bisa disebutkan nggak Pak SN itu diperiksa juga belum pernah, ditanya juga belum pernah," kata dia.
Fredrich menolak membaca surat apalagi mengambilnya.. Dia beralasan tidak ada undang-undang yang mengatur tentang penahanan disaat penyidik KPK belum pernah melakukan pemeriksaan.
"Orang dalam keadaan sakit, dan saya tanya wewenang apa? UU mana yang memberikan wewenang pada KPK langsung menahan orang tanpa di periksa dan dalam keadaan sakit cukup parah," kata Fredrich.
"Dijawab (penyidik) KPK punya wewenang. Saya tanya wewenang yang mana. Nggak bisa disebutkan UU mana. Dan surat tersebut nggak mau ada yang tanda tanganin," katanya.
Novanto yang menjabat ketua umum Partai Golkar mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017), petang.
Saat terjadi kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di dalam Toyota Grand Fortuner B 1732 ZLO, Novanto duduk di bagian belakang sebelah kiri, kemudian ajudannya: Reza, duduk di kursi depan sebelah kiri. Sedangkan wartawan Metro TV bernama Hilman yang mengemudikan mobil.
Sebelum kecelakaan, kata pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya sudah berencana untuk datang ke KPK.
Malam sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjemput paksa. Tapi, Novanto tak di rumah.
Sesaat sebelum kecelakaan, Novanto diwawancara secara khusus oleh Metro TV melalui telepon.
Novanto kemudian datang ke Metro TV untuk live. Tetapi di tengah jalan, kecelakaan terjadi.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029