Suara.com - Wartawan Kontributor Metro TV yang menjadi sopir Setya Novanto saat insiden kecelakaan, Kamis (16/11/2017) malam, Hilman Mattauch resmi dipecat dari Metro TV terhitung sejak, Sabtu (18/11/2017).
"Hilman menyatakan mengundurkan diri sebagai kontributor di Metro TV sejak kemarin," kata Pemred Metro TV Don Bosco Selamun, Minggu (19/11/2017).
Don Bosco mengatakan Hilman tak bisa bertahan sebagai kontributor Metro TV lantaran dia harus fokus pada persoalan hukum setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kecelakaan tunggal bersama tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.
"Dia harus menghadapi persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro karena mengemudikan mobil yang mencelakakan SN," ucap Don Bosco.
Menurut Don Bosco, Metro TV sudah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh Hilman pada Jumat lalu. Hilman pun sudah disidang oleh tim dan telah ditemukan bahwa ia melanggar kode etik sebagai jurnalis.
"Tim menemukan Hilman melakukan pelanggaran kode etik, melakukan tugas di luar profesi dan tugas pokoknya sebagai jurnalis yang patut diduga mengandung conflict of interest," tutur Don Bosco.
Sesuai dengan aturan internal Metro TV, status Hilman sebagai tersangka dengan sendirinya telah mengakhiri kontrak kerjasama kemitraan antara Hilmam dan Metro TV.
"Artinya dia mengundurkan diri atau tidak kontraknya pasti harus diakhiri. Setelah beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam pertemuan itu, Hilman menyatakan mengundurkan diri," ujar Don Bosco.
Nama Hilman sontak menjadi buah bibir banyak orang setelah insiden kecelakaan Novanto terjadi. Hilman diketahui sebagai supir dalam mobil Toyoto Fortuner berplat B1732 ZLO. Kecelakaan yang terjadi di kawasan kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 16 November 2017 membuat Novanto terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Bibit Nilai Wajar Setya Novanto Kembali ke Praperadilan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI