Suara.com - Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto meminta pimpinan KPK solid dalam menangani kasus hukum korupsi proyek e-KTP. Untuk kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka.
"Tetap solid. Kemudian melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada," kata Bibit di Kantor Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dia juga mengingatkan bahwa setiap perkerjaan pasti ada resikonya. Termasuk bekerja menjadi komisioner KPK yang rawan diseret ke dalam proses hukum.
Sehingga, pimpinan KPK tidak perlu takut untuk menghadapi masalah seperti ini. Apalagi, Bibit juga pernah tersangkut kasus hukum ketika tengah menangani kasus Bank Century yang melibatkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Akibat masalah ini muncul istilah cicak versus buaya yang mengibarakan cicak sebagai KPK dan buaya sebagai polisi.
"Mengenai resiko mau digini-giniin itu resiko pekerjaan," ujar Bibit.
Dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan tidak lama setelah KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
KPK mengumumkan lagi Novanto menjadi tersangka, Jumat (10/11/2017). Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Novanto sempat menghilang saat ingin dijemput paksa oleh KPK. Hingga akhirnya, Novanto mengklaim akan menyerahkan diri ke KPK. Tetapi, sebelum ke KPK, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, Novanto pernah jadi tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli. Karena tidak terima, dia melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka itu pada 4 September.
Kemudian, Hakim tunggal Cepi memutuskan kalau pengadilan menerima sebagian gugatan itu dan memutuskan kalau penetapan tersangka Novanto tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September.
Baca Juga: Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Fakta Baru Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel, Ada Senjata Api Buatan Italia
-
MSCI Umumkan Rebalancing Lagi Minggu Depan, Cermati CPIN dan GOTO
-
Ancaman El Nino 2026: Luas Area Terindikasi Terbakar Capai Tiga Kali Lipat Daratan Jakarta
-
Rokid AI Smart Glasses Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Fiturnya
-
Belajar Sains Lewat Cerita Lucu, Review Buku There Are No Ants in This Book
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Industri Otomotif Indonesia Didorong Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke Thailand
-
Harga Emas Belum di Puncak, Peluang untuk Investasi
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Universitas Andalas Kolaborasi melalui Kurikulum dan Pengabdian Masyarakat
-
Purbaya Janji Pertumbuhan Ekonomi RI Merata hingga Maluku dan Papua