Suara.com - Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto meminta pimpinan KPK solid dalam menangani kasus hukum korupsi proyek e-KTP. Untuk kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka.
"Tetap solid. Kemudian melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada," kata Bibit di Kantor Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dia juga mengingatkan bahwa setiap perkerjaan pasti ada resikonya. Termasuk bekerja menjadi komisioner KPK yang rawan diseret ke dalam proses hukum.
Sehingga, pimpinan KPK tidak perlu takut untuk menghadapi masalah seperti ini. Apalagi, Bibit juga pernah tersangkut kasus hukum ketika tengah menangani kasus Bank Century yang melibatkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Akibat masalah ini muncul istilah cicak versus buaya yang mengibarakan cicak sebagai KPK dan buaya sebagai polisi.
"Mengenai resiko mau digini-giniin itu resiko pekerjaan," ujar Bibit.
Dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan tidak lama setelah KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
KPK mengumumkan lagi Novanto menjadi tersangka, Jumat (10/11/2017). Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Novanto sempat menghilang saat ingin dijemput paksa oleh KPK. Hingga akhirnya, Novanto mengklaim akan menyerahkan diri ke KPK. Tetapi, sebelum ke KPK, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, Novanto pernah jadi tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli. Karena tidak terima, dia melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka itu pada 4 September.
Kemudian, Hakim tunggal Cepi memutuskan kalau pengadilan menerima sebagian gugatan itu dan memutuskan kalau penetapan tersangka Novanto tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September.
Baca Juga: Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi