Suara.com - Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto meminta pimpinan KPK solid dalam menangani kasus hukum korupsi proyek e-KTP. Untuk kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka.
"Tetap solid. Kemudian melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada," kata Bibit di Kantor Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dia juga mengingatkan bahwa setiap perkerjaan pasti ada resikonya. Termasuk bekerja menjadi komisioner KPK yang rawan diseret ke dalam proses hukum.
Sehingga, pimpinan KPK tidak perlu takut untuk menghadapi masalah seperti ini. Apalagi, Bibit juga pernah tersangkut kasus hukum ketika tengah menangani kasus Bank Century yang melibatkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Akibat masalah ini muncul istilah cicak versus buaya yang mengibarakan cicak sebagai KPK dan buaya sebagai polisi.
"Mengenai resiko mau digini-giniin itu resiko pekerjaan," ujar Bibit.
Dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan tidak lama setelah KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
KPK mengumumkan lagi Novanto menjadi tersangka, Jumat (10/11/2017). Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Novanto sempat menghilang saat ingin dijemput paksa oleh KPK. Hingga akhirnya, Novanto mengklaim akan menyerahkan diri ke KPK. Tetapi, sebelum ke KPK, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, Novanto pernah jadi tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli. Karena tidak terima, dia melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka itu pada 4 September.
Kemudian, Hakim tunggal Cepi memutuskan kalau pengadilan menerima sebagian gugatan itu dan memutuskan kalau penetapan tersangka Novanto tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September.
Baca Juga: Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?