Suara.com - Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto meminta pimpinan KPK solid dalam menangani kasus hukum korupsi proyek e-KTP. Untuk kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka.
"Tetap solid. Kemudian melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada," kata Bibit di Kantor Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dia juga mengingatkan bahwa setiap perkerjaan pasti ada resikonya. Termasuk bekerja menjadi komisioner KPK yang rawan diseret ke dalam proses hukum.
Sehingga, pimpinan KPK tidak perlu takut untuk menghadapi masalah seperti ini. Apalagi, Bibit juga pernah tersangkut kasus hukum ketika tengah menangani kasus Bank Century yang melibatkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Akibat masalah ini muncul istilah cicak versus buaya yang mengibarakan cicak sebagai KPK dan buaya sebagai polisi.
"Mengenai resiko mau digini-giniin itu resiko pekerjaan," ujar Bibit.
Dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan tidak lama setelah KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
KPK mengumumkan lagi Novanto menjadi tersangka, Jumat (10/11/2017). Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Novanto sempat menghilang saat ingin dijemput paksa oleh KPK. Hingga akhirnya, Novanto mengklaim akan menyerahkan diri ke KPK. Tetapi, sebelum ke KPK, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, Novanto pernah jadi tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli. Karena tidak terima, dia melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka itu pada 4 September.
Kemudian, Hakim tunggal Cepi memutuskan kalau pengadilan menerima sebagian gugatan itu dan memutuskan kalau penetapan tersangka Novanto tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September.
Baca Juga: Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory