Suara.com - Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto meminta pimpinan KPK solid dalam menangani kasus hukum korupsi proyek e-KTP. Untuk kasus e-KTP ini, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka.
"Tetap solid. Kemudian melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada, koridor hukum yang sudah ada," kata Bibit di Kantor Partai Solidaritas Indonesia, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/11/2017).
Dia juga mengingatkan bahwa setiap perkerjaan pasti ada resikonya. Termasuk bekerja menjadi komisioner KPK yang rawan diseret ke dalam proses hukum.
Sehingga, pimpinan KPK tidak perlu takut untuk menghadapi masalah seperti ini. Apalagi, Bibit juga pernah tersangkut kasus hukum ketika tengah menangani kasus Bank Century yang melibatkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Akibat masalah ini muncul istilah cicak versus buaya yang mengibarakan cicak sebagai KPK dan buaya sebagai polisi.
"Mengenai resiko mau digini-giniin itu resiko pekerjaan," ujar Bibit.
Dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim.
Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen. Laporan ini dilayangkan tidak lama setelah KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP.
KPK mengumumkan lagi Novanto menjadi tersangka, Jumat (10/11/2017). Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU pemberantasan tindak korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Novanto sempat menghilang saat ingin dijemput paksa oleh KPK. Hingga akhirnya, Novanto mengklaim akan menyerahkan diri ke KPK. Tetapi, sebelum ke KPK, Novanto mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Medika Permata Hijau, dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sebelumnya, Novanto pernah jadi tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli. Karena tidak terima, dia melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka itu pada 4 September.
Kemudian, Hakim tunggal Cepi memutuskan kalau pengadilan menerima sebagian gugatan itu dan memutuskan kalau penetapan tersangka Novanto tidak sah. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September.
Baca Juga: Sopir Setya Novanto, Hilman Mattauch Dipecat Metro TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh