Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]
Mahkamah Kehormatan Dewan akan rapat konsultasi dengan semua pimpinan fraksi di DPR, Kamis (21/11/2017), untuk mengambil sikap setelah Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan.
"Kami akan adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR pada besok siang," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Rapat konsultasi ini merupakan desakan fraksi untuk untuk menyamakan persepsi. Novanto disinyalir rmelanggar etika karena tidak dapat melaksanakan sumpah, janji, dan jabatan serta tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Karena itu kami perlu menyamakan persepsi," kata dia.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).
Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa pada Rabu (15/11/2017), namun tidak datang dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Sebelum itu, dia juga tidak datang ketika ketika tiga kali dipanggil sebagai saksi.
Sampai akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Ketika sedang dicari, Novanto kecelakaan di Permata Hijau pada hari Kamis (16/11/2017) dan dia langsung masuk RS Medika Permata Hijau, lalu dirujuk ke RSCM keesokan harinya.
Novanto menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan masih sakit. Hingga Minggu (19/11/2017), malam, dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu dirawat inap. KPK pun berhasil membawa Novanto ke rumah tahanan.
"Kami akan adakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR pada besok siang," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Rapat konsultasi ini merupakan desakan fraksi untuk untuk menyamakan persepsi. Novanto disinyalir rmelanggar etika karena tidak dapat melaksanakan sumpah, janji, dan jabatan serta tidak bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Karena itu kami perlu menyamakan persepsi," kata dia.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).
Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa pada Rabu (15/11/2017), namun tidak datang dengan alasan KPK belum mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo. Sebelum itu, dia juga tidak datang ketika ketika tiga kali dipanggil sebagai saksi.
Sampai akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Ketika sedang dicari, Novanto kecelakaan di Permata Hijau pada hari Kamis (16/11/2017) dan dia langsung masuk RS Medika Permata Hijau, lalu dirujuk ke RSCM keesokan harinya.
Novanto menolak menandatangani surat penahanan dengan alasan masih sakit. Hingga Minggu (19/11/2017), malam, dokter RSCM dan IDI menyatakan Novanto tak perlu dirawat inap. KPK pun berhasil membawa Novanto ke rumah tahanan.
Dini hari tadi, Novanto yang mengenakan rompi tahanan warna oranye pun bersedia menerima proses hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO