Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anies mengatakan, Pergub yang baru ditanda tangani Selasa malam itu mengatur tentang pengangkatan TGUPP serta tugas yang akan dikerjakan.
"Jadi nanti semuanya melalui proses yang benar dari mulai pengangkatannya, tanggungjawabnya. Jadi semua yang bekerja memiliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggungjawab yang jelas, dan punya hak yang jelas," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies tidak menjawab saat ditanya jumlah TGUPP yang akan meringankan tugasnya dan tugas Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Namun, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan total tim TGUPP berjumlah 73 orang.
"Secara umum sih sudah sepakat (jumlahnya). Sudah (ditandatangani Pergub-nya) tadi malam," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak ingat nomor Pergub TGUPP yang baru ditekennya. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen.
"Nanti ada rekrutmen sendiri (untuk nama-namanya)," ujar dia.
Ke-73 anggota TGUPP itu nantinya akan dibagi lima bidang. Bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan. Jumlah anggota TGUPP berbeda-beda, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam Pergub pertama yang dikeluarkan Joko Widodo (Jokowi) nomor 83 tahun 2013 menerangkan jumlah TGUPP hanya sembilan orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non-PNS.
Baca Juga: Anggaran Kolam Ikan Dihapus, Anies Puji Politikus PDIP
Pergub kedua di keluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pergub nomor 163 tahun 2015 jumlahnya bertambah menjadi 11.
Kemudian tahun 2016 diperbaharui dengan Pergub 411 tahun 2016. Jumlah tim menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non-PNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak