Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap sidang praperadilan yang digugat oleh tersangka Setya Novanto dapat berjalan dengan lancar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang persana praperadilan, Kamis (30/11/2017) besok.
"Kami yakini semuanya akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa adanya dan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan di dalam pelaksanaan selanjutnya. Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan keputusan terbaik," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Agus mengatakan DPR tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan gugatan tersebut.
"Karena ini memng sudah mmsuki wilayah ranah hukum, tentunya kami memahami sepenuhnya, kami percayakan dan kita serahkan pada institusi penegakan hukum," katanya.
KPK menerbitkan surat printah penyidikan atas nama Setya Novanto pada 30 Oktober 2017 lalu. Novanto diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Akibat perbuatan Novanto dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai total proyek Rp5,9 triliun.
Atas penetapan tersangka tersebut, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. PN Jaksel mengagendakan sidang perdana pada 30 Novemver 2017 besok, dengan hakim tunggal Kusno. Kusno adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun