Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menginformasikan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat melakukan pengecekan syaraf dan gula kepada ketua DPR itu.
Sebelumnya, Novanto melakukan pengecekan kesehatan di RSCM pada, Selasa (28/11/2017) siang, setelah rawat inap akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan di dua poli. Intinya dokter syaraf melakukan pemeriksaan dan juga dicek terkait dengan gula. Secara umum kondisinya masih baik dan dapat dibawa ke Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Febri, pengecekan kesehatan merupakan bagian dari standar setelah dilakukan rawat inap terhadap Novanto sebelumnya.
"Jadi, setelah RSCM menyatakan Setya Novanto sudah tidak dibutuhkan rawat inap lagi, maka diberikan obat-obat itu dan ada proses kontrol lebih lanjut dan dikembalikan lagi ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto sempat menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada, Kamis (16/11/2017) malam.
"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.
Saat ini, KPK telah menahan Novanto selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Pemeriksaan terhadap Novanto pun sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto "fit to be questioned" atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Anies, Sandi dan Anggota TGUPP akan Berbagi Ruangan Bersama
KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada, Jumat (10/11/2017).
Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Pasang Badan? Sikap Partai Jadi Sorotan!
 - 
            
              Gubernur Riau Kena OTT KPK, PKB Bakal Siapkan Sanksi?
 - 
            
              Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Masih Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue