Suara.com - Politikus Partai Golkar Ace Hasan Syahdzily menilai restu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto untuk maju menjadi Ketua Umum bukan sebagai bentuk intervensi presiden kepada urusan Partai Golkar.
Dia menilai sebagai pembantu presiden, Airlangga harus mendapatkan persetujuan dari presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Saya kira restu presiden ini telah diberikan dan tentu tidak bermaksud bapak presiden intervensi proses politik internal Partai Golkar. Namun, apa yang dilakukan Pak Airlangga Hartarto, saya kira sudah tindakan yang tepat dan beliau menunjukkan, memang setiap pembantu presiden yang akan maju sebagai ketum parpol, seharusnya mendapatkan restu dari presiden," kata Ace di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Ketua Umum Golkar Setya Novanto saat ini tengah ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Kondisi tersebut membuat Golkar berencana untuk memilih ketua umum yang baru menggantikan Novanto.
Airlangga Hartarto adalah sosok yang dinilai paling cocok memimpin Golkar saat ini.
Namun, rencana tersebut belum bisa dipastikan karena berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang sudah disampaikan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, pergantian Setya Novanto baru bisa dibahas setelah putusan sidang praperadilan.
Sementara menunggu hasil sidang praperadilan yang baru mulai 30 November 2017 nanti, desakan untuk meminta Novanto mundur, baik dari Ketum Golkar maupun Ketua DPR terus mengalir.
"Saya belum tahu tentag posisi terakhir dari apakah Pak SN akan mundur sebagai Ketum DPP Partai Golkar. Namun, memang sebaiknya di tengah desakan dari internal yang begitu sangat kuat dan di tengah beliau sedang menghadapi masalah hukum, mungkin sebaiknya menurut saya lebih elegan dengan sikap kenegarawannnya untuk mundur sebagai ketum," kata Ace.
Menurut Ace kondisi yang lebih baik akan dialami Golkar jika melaksanakan musyawarah nasional luar biasa lebih cepat dan tanpa menunggu hasil sidang praperadilan. Anggota DPR dari daerah pemilihan Banten itu mengatakan bila DPD I lebih banyak memilih untuk segera melakukan Munaslub, maka hal itu harus dilakukan.
Baca Juga: Analis: Calon Golkar di Pilkada 2018 Terpengaruh Kasus Setnov
"Sebagai upaya penyelamatan partai yang diinisiasi DPD I adalah sah menurut organisasi. Oleh karena jika memang desakan itu sudah memenuhi persyaratan AD/ART sebanyak 2/3 dari 34 provinsi se-Indonesia, saya kira DPP Golkar harus segera meresponsnya cepat terahdap desakan tersebut dan tidak ada alasan bagi Partai Golkar untuk menolak, karena hal tersebut telah dijamin melalui AD/ART," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan