Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian (Suara.com/Bowo)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidikan terhadap perkara Ahmad Dhani dilakukan secara profesional. Kapolri menekankan penanganan kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Saya kira tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani, silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara yang kedua bermula dari cuitan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
“Kebijakan saya umum, kalau salah proses, ada bukti kuat proses, kalau tidak ada alat bukti jangan dipaksakan, kalau ada barang bukti jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Dhani menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saya kira tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani, silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara yang kedua bermula dari cuitan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
“Kebijakan saya umum, kalau salah proses, ada bukti kuat proses, kalau tidak ada alat bukti jangan dipaksakan, kalau ada barang bukti jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Dhani menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kontras Tanggapan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Soal Hoaks Cerai
-
Ahmad Dhani Jajal Motor Impian Soeharto, Menguak Kembali Kisah SMI Expressa
-
Ahmad Dhani Murka Banyak Berita Hoax Tentang Hidupnya, Sebut Penyebar Fitnah 'Binatang'
-
Bukan Ari Lasso, Ahmad Dhani Sebut Puncak Kejayaan Dewa 19 Ada di Era Once Mekel
-
Ahmad Dhani: Kesuksesan Dewa 19 Cuma Kebetulan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!