Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian (Suara.com/Bowo)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidikan terhadap perkara Ahmad Dhani dilakukan secara profesional. Kapolri menekankan penanganan kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Saya kira tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani, silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara yang kedua bermula dari cuitan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
“Kebijakan saya umum, kalau salah proses, ada bukti kuat proses, kalau tidak ada alat bukti jangan dipaksakan, kalau ada barang bukti jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Dhani menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saya kira tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani, silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara yang kedua bermula dari cuitan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
“Kebijakan saya umum, kalau salah proses, ada bukti kuat proses, kalau tidak ada alat bukti jangan dipaksakan, kalau ada barang bukti jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Dhani menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya