Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah rampung. Namun, berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke pengadilan lantaran terhambat oleh pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh ketua DPR.
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk memberikan keterangan meringankan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Adapun saksi yang sudah diperiksa yaitu politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman. Sedagkan ahli yaitu pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
"Ini sudah diusahakan lagi (panggil saksi dan ahli lainya). Nanti akan kita coba panggila lagi. Sampai (ada jawaban) tidak akan memberikan keterangan, baru selesai," ujar Basaria.
KPK sudah selesai memanggil saksi-saksi tersebut untuk dimintai keterangan dalam penyidikan Novanto. Menurut Basaria, pelimpahan berkas Novanto dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan hadir memenuhi panggilan.
Basaria memperkirakan pelimpahan berkas perkara Novanto dilakukan pekan depan. KPK juga tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar esok hari.
"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin nggak dalam waktu lama," kata Basaria.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus