Suara.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto menduga Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tunda sidang praperadilan agar segera melimpahkan perkara Novanto ke pengadilan.
"Kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media yang terjadi akhir-akhir ini di mana pihak dari termohon (KPK) berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor," kata pengacara Novanto Ketut Mulya Arsana kepada hakim tunggal praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sebelumnya, hakim tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang hingga 3 pekan ke depan. Lewat surat yang dikirimkan pada 28 November 2017, KPK beralasan masih ingin menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Sidang sedianya dimulai pada hari ini. Namun, pihak KPK tidak dapat hadir dengan alasan yang tertera pada surat tersebut.
"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon," ujar Ketut.
Ketut menuding KPK tidak memiliki i'tikad baik untuk segera menggelar sidang.
"Jelas termohon telah melakukan itikad yang tidak baik dan telah melakukan unfairness prosedur terhadap pemohon," kata Ketut.
Menurut Ketut, praperadilan kali ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadal Ketua DPR, proses penyelidikan dilaksanakan oleh KPK.
Sehingga, lanjut Ketut, tidak alasan bagi KPK menyatakan dirinya tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan dari KPK di sejumlah media, bahwa KPK sudah sangat siap hadapi praperadilan.
Baca Juga: KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
"Kami sangat meyakini termohon sudah siap. Apalagi praperadilan ini merupakan praperadilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek bukti-bukti maupun pasal-pasal atas sangkaan yang sama sebagaimana praperadilan pertama nomor 97/2017/PN Jaksel 29 September yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketut.
Sidang Ditunda Sepekan
Dengan segala pertimbangan maka hakim tunggal Kusno mengambil jalan tengah dan menunda sidang tersebut hingga Kamis (7/12/2017) pekan depan.
"Sidang ini saya tunda kamis yang akan datang mengingat besok libur," ujar Kusno.
Menurut Kusno, dalam aturan hukum acara praperadilan soal penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan