Suara.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto menduga Komisi Pemberantasan Korupsi sengaja tunda sidang praperadilan agar segera melimpahkan perkara Novanto ke pengadilan.
"Kami juga mencermati beberapa pemberitaan di media yang terjadi akhir-akhir ini di mana pihak dari termohon (KPK) berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor," kata pengacara Novanto Ketut Mulya Arsana kepada hakim tunggal praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sebelumnya, hakim tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang hingga 3 pekan ke depan. Lewat surat yang dikirimkan pada 28 November 2017, KPK beralasan masih ingin menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Sidang sedianya dimulai pada hari ini. Namun, pihak KPK tidak dapat hadir dengan alasan yang tertera pada surat tersebut.
"Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses praperadilan yang sedang diajukan pemohon," ujar Ketut.
Ketut menuding KPK tidak memiliki i'tikad baik untuk segera menggelar sidang.
"Jelas termohon telah melakukan itikad yang tidak baik dan telah melakukan unfairness prosedur terhadap pemohon," kata Ketut.
Menurut Ketut, praperadilan kali ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadal Ketua DPR, proses penyelidikan dilaksanakan oleh KPK.
Sehingga, lanjut Ketut, tidak alasan bagi KPK menyatakan dirinya tidak atau belum siap menghadapi proses persidangan praperadilan ini. Hal ini mencermati pernyataan dari KPK di sejumlah media, bahwa KPK sudah sangat siap hadapi praperadilan.
Baca Juga: KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
"Kami sangat meyakini termohon sudah siap. Apalagi praperadilan ini merupakan praperadilan kedua yang kami ajukan atas subjek, objek bukti-bukti maupun pasal-pasal atas sangkaan yang sama sebagaimana praperadilan pertama nomor 97/2017/PN Jaksel 29 September yang telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," kata Ketut.
Sidang Ditunda Sepekan
Dengan segala pertimbangan maka hakim tunggal Kusno mengambil jalan tengah dan menunda sidang tersebut hingga Kamis (7/12/2017) pekan depan.
"Sidang ini saya tunda kamis yang akan datang mengingat besok libur," ujar Kusno.
Menurut Kusno, dalam aturan hukum acara praperadilan soal penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe