Suara.com - Setya Novanto, lewat kuasa hukumnya, keberatan atas permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh KPK kepada hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Setnov merupakan tersangka korupsi e-KTP.
Menurut pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, praperadilan sudah diatur di dalam pasal 77-83 KUHAP. Khususnya terkait hukum acara diatur dalam Pasal 82 KUHAP huruf j yaitu pemeriksaan dilakukan secara cepat dan paling lambat 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
"Maka perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami, kami mohon pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," kata Ketut di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan, maka hakim tunggal sudah seharusnya mempertimbangkan pengunduran waktu yang diajukan termohon yakni KPK bertentangan dengan asas peradilan.
Menurut Ketut, tak ada alasan mendasar bagi hakim mengabulkan permohonanan penundaan sidang oleh KPK.
"Dan jika yang mulia berpendapat lain, mohon penundaan persidangan tidak lebih 3 hari terhitung mulai hari ini," kata Ketut.
Sebelumnya, hakim tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi permintaan penundaan sidang hingga tiga minggu kedepan. Lewat surat yang dikirimkan pada tanggal 28 November 2017, KPK beralasan masih ingin menyiapkan surat-surat administrasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Untuk itu kami mohon kepada Ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," kata Hakim Kusno membacakan surat KPK.
Dengan segala pertimbangan maka hakim tunggal Kusno mengambil jalan tengah dan menunda sidang tersebut hingga Kamis (7/12/2017) pekan depan.
Baca Juga: KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
"Sidang ini saya tunda Kamis yang akan datang mengingat besok libur," ujar Kusno.
Menurut Kusno, dalam aturan hukum acara praperadilan soal penundaan sidang tidak diatur secara rinci.
"Sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata, kalau salah satu tidak datang maka kewajiban hakim menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan. Jadi hakim berkesimpulan, berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," kata Kusno.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien