News / Nasional
Rabu, 06 Desember 2017 | 12:36 WIB
Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]
Pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyambangai kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/ 12/2017).  Dia memprotes berkas perkara Novanto -- tersangka kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik --  yang dinyatakan rampung oleh lembaga antirasuah.
 
"Kita mau bicara pada penyidik kenapa bisa dinyatakan lengkap, padahal ada saksi-saksi yang belum dinyatakan diperiksa," kata Fredrich.
 
Fredrich mengatakan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum diperiksa semua.
 
"Dan penyidik harus sadar, kan mereka terikat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK dimana Pasal 28 kan segala sesuatu di KUHP itu berlaku bagi mereka‎," ujar Fredrich.
 
Setelah berkas perkara dinyatakan P21, selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penyusunan dakwaan dan segera dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
 

Load More