Suara.com - Sidang praperadilan terdakwa kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dipending 90 menit atau 1,5 jam, setelah Tim Hukum KPK menayangkan video persidangan perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut Kabiro Hukum KPK Setiadi, pihaknya sengaja membawa bukti elektronik berupa video seperti yang sebelumnya diminta Hakim Tunggal Praperadilan Kusno.
Rekaman video tersebut diperoleh dari tim KPK yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Jadi begini yang pertama informasi dari rekan PN Jakarta Pusat bahwa di sana tidak boleh ada live dalam arti streaming. Jadi kita punya alat rekam sidang. Itu sudah dipasang. Dari hasil itu lalu ditransfer ke kami," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Bukti telah dimulainya persidangan perkara Novanto oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor itu diharapkan bisa menjadi pertimbangan Hakim Kusno untuk menggugurkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Jadi kita bisa menunjukkan kepada hakim tunggal bahwa sidang pokok perkara atas terdakwa SN ini sudah dimulai, dibuka, dan terbuka untuk umum," ujar Setiadi.
"Terakhir, sebagaimana disampaikan oleh ahli. Kalau sudah dibuka tinggal kepada praperadilan ini bagaimana," Setiadi menambahkan.
Setiadi menyerahkan kepada Hakim Kusno untuk mengambil keputusan, apakah praperadilan bisa digugurkan atau tetap dilanjutkan setelah sidang perkara telah dimulai di Pengadilan Tipikor.
Argumen mengenai digugurkannya praperadilan setelah sidang perkara dimulai masih menjadi perdebatan.
Baca Juga: Sidang Perdana Setya Novanto
Ada yang berpendapat Praperadilan gugur setelah pembacaan dakwaan dalam persidangan pokok perkara, ada pula yang mengatakan bahwa praperadilan langsung gugur setelah hakim membuka persidangan pokok perkara.
KPK sendiri mengacu pada pendapat kedua, yaitu praperadilan akan gugur setelah sidang perkara dibuka oleh hakim.
"Sekarang mau mengikuti paham mana, saya kembalikan. Sekarang ikut paham mana itu haknya. Sama juga pemohon. Tapi kan kita punya pendapat sendiri. Pendirian kami menurut KUHAP. Kalau sepanjang itu menyangkut suatu tindak pidana yang tidak langsung berkaitan tindak pidana dengan KPK, ya kita ikuti. Tapi dalam UU KPK sudah diatur. Ya kita mengacu di UU KPK," ujar Setiadi
Selain itu, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa praperadilan itu dapat digugurkan setelah putusan praperadilan oleh hakim tunggal.
Menanggapi hal itu, Setiadi meminta agar pernyataan tersebut dibuktikan melalui bukti administrasi.
"Suatu perbuatan, suatu tindakan kalau tak ada bukti administrasinya dipertanyakan. Jadi kalau menurut pendapat saya, pernyataan itu bisa didukung oleh bukti administrasi, penetapan atau putusan dari hakim. Kalau hanya disebutkan saja terus direkam, ya itu benar atau tidak. Kalau sudah ada bukti hitam di atas putih. Itu kebih kuat laggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?