Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku kaget mendengar kabar mantan rekannya sesama pimpinan DPR yakni Setya Novanto, ternyata tidak mau merespon setiap pertanyaan hakim dalam persidangan perdananya hari ini, Rabu (13/12/2017).
Diketahui, Novanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi KTP-elektronik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini.
"Oh ya? Saya tidak tahu juga," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta.
Fadli Zon mengaku tidak mengikuti proses hukum terhadap rekannya tersebut. Sejak Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, dia mengaku komunikasinya terputus.
"Coba kita lihat-lah nanti. Saya tidak mengikuti perkembangan hukumnya, karena tidak bisa berkomunikasi sejak akhir Oktober," ujar dia.
Lebih dari itu, Fadli Zon hanya mengaku menyerahkan proses hukum terhadap Novanto yang merupakan Ketua DPR RI itu kepada penegak hukum.
"Kita lihat saja proses hukumnya," kata dia.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto mendadak tak bisa mendengar dan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanto saat memulai sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor. Hakim Yanto yang menanyakan identitasnya tidak direspon sama sekali oleh Novanto.
"Siapakah nama saudara?" tanya Hakim Yanto.
Karena tidak dijawab oleh Setya Novanto, Hakim Yanto pun bertanya lagi.
"Apakah saudara mendegar pertanyaan saya? Apakah saudara dengar pertanyaan saya?" tanya Hakim Yanto.
Karena pertanyaan tidak direspon lagi oleh Novanto, Hakim Yanto pun menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penuntut Umum, apakah sebelum dibawa ke sidang, terdakwa ini diperiksa kesehatannya oleh dokter?" tanya Hakim Yanto.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, pun menjawab pertanyaan Hakim Yanto.
"Terima kasih Yang Mulia. Tadi sebelum terdakwa dihadirkan di sini, dokter KPK memeriksanya terlebih dahulu. Dan dari hasil pemeriksaan, terdakwa bisa mengikuti sidang hari ini," kata Irene.
Setelah mendengar jawaban dari JPU KPK, Hakim Yanto pun kembali menanyai terdakwa Setya Novanto. Namun, lagi-lagi Novanto tidak memberikan jawaban atas pertanyaan Hakim Yanto. Karena itu, Hakim Yanto langsung beralih ke kuasa hukum Novanto.
"Apakah Saudara adalah kuasa hukumnya? Mana surat kuasanya?" tanya Hakim Yanto.
Setelah mengecek surat kuasa, Hakim Yanto kembali bertanya ke Jaksa Penuntut Umum KPK. Hakim Yanto menanyakan dokter yang memeriksa Novanto sebelum dihadirkan ke persidangan.
"Apakah dokter yang memeriksa terdakwa ada di sini?" tanyanya.
"Ada Yang Mulia. Kepada dokter Yohanes Hutabarat kami minta ke depan," kata Jaksa Irene, saat memanggil dokter Yohanes dari KPK.
Setelah dokter Yohanes hadir, Hakim Yanto langsung menanyainya.
"Apakah saudara dokter yang memeriksa saudara Setya Novanto?"
"Betul Yang Mulia."
"Kapan saudara periksa?"
"Tadi pagi jam 8."
"Saat melakukan pemeriksaan, apakah ada komunikasi dengan saudara terdakwa ini?"
"Betul Yang Mulia, ada komunikasi."
"Apakah dia menjawab dengan lancar?"
"Menjawab dengan lancar Yang Mulia."
Setelah mendengarkan keterangan dokter Yohanes, Hakim Yanto kembali menanyai Novanto. Namun, atas pertanyaan tersebut, Novanto pun masih tidak meresponnya.
Setelah berbagai cara dilakukan oleh Hakim Yanto untuk menanyakan identitas Novanto, akhirnya dihadirkan tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Hakim pun menanyakan kondisi Novanto yang sebelumnya sehat, namun setelah dua jam diperiksa mendadak turun drastis.
"Kami tadi juga dilaporkan dokter KPK, semua dalam kondisi bagus, gula darah bagus, nadinya bagus. Artinya, kami tadi sepakat bahwa beliau ini layak, artinya bisa hadir pada saat ini," kata salah satu dokter spesialis dari RSCM.
"Tadi pagi kan diperiksa dokter KPK, jam 8, sekarang jam 10 lewat. Apakah bisa seorang bisa seperti ini setelah dua jam dinyatakan sehat?" tanya Hakim Yanto.
"Bisa seperti itu Yang Mulia. Tapi kalau tidak bisa dengar dan turun drastis seperti ini, berarti tidak bisa jalan," kata dokter dari RSCM.
Karena Novanto tidak kunjung menjawab, Hakim Yanto pun kembali menanyai kuasa hukumnya.
"Ini semacam ada perbedaan antara dokter KPK dengan dokter yang merawat beliau. Agar ini tidak menjadi polemik dan terjadi seperti ini terus-menerus, terdakwa sebaiknya diperiksa di rumah sakit lain. Kemarin kita minta diperiksa di Rumah Sakit Angkatan Darat, tapi tidak diizinkan. Status kesehatan terdakwa ini dapat menentukan sidang ini," kata Maqdir selaku kuasa hukum Novanto.
Di tengah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak tersebut, Novanto pun kemudian minta izin ke toilet. Hakim Yanto pun memberhentikan sementara persidangan. Baru setelah Novanto kembali, sidang pun dimulai lagi.
"Tadi saya lihat sudah dengar, kalau bisik-bisik, saudara terdakwa ini juga sudah mengangguk-angguk. Berarti sudah bisa dengar," kata Hakim Yanto.
Meski begitu, saat ditanyai lagi oleh Hakim Yanto, Novanto masih tidak menjawab. Hakim pun memutuskan untuk memberhentikan sidang sementara agar Novanto diperiksa oleh dokter-dokter yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang