Suara.com - Pemerintah Myanmar mengatakan, kepolisian telah menahan dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Kedua wartawan itu sebelumnya sedang bekerja membuat laporan tentang tindakan militer terhadap minoritas Muslim Roghingya di Negara Bagian Rakhine, yang telah menyebabkan hampir 650.000 orang mengungsikan diri ke Bangladesh.
Kementerian Informasi mengatakan dalam pernyataan yang dimuat di halaman Facebooknya bahwa kedua wartawan dan dua polisi, menghadapi dakwaan di bawah Undang-undang Kerahasiaan Pejabat. Berdasarkan UU yang dikeluarkan pada 1923 saat penjajahan Inggris itu, mereka terancam hukuman penjara selama maksimal 14 tahun.
Para wartawan "memperoleh informasi secara ilegal dengan niat untuk membagikannya dengan media asing," bunyi pernyataan yang dilengkapi dengan sebuah foto kedua wartawan itu dengan tangan dalam keadaan diborgol.
Pernyataan menyebutkan bahwa keduanya ditahan di sebuah kantor polisi di pinggiran kota Yangon, kota utama di negara Asia Tenggara itu.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menghilang pada Selasa malam setelah mereka diundang untuk bertemu sejumlah pejabat kepolisian sambil makan malam.
Supir Reuters, Myothant Tun, mengantar kedua jurnalis ke kompleks Batalion 8 dan sampai di tempat itu sekitar pukul 20.00. Kedua wartawan dan dua polisi kemudian memasuki sebuah restoran di sekitar daerah itu. Namun, Lone dan Oo tidak pernah kembali ke mobil.
Para pengungsi Bangladesh mengatakan gelombang pengungsian mereka dari negara dengan penduduk mayoritas beragama Budha itu dipicu serangan balasan militer di negara bagian Rakhine. Perserikatan Bangsa-bangsa menyebut serangan itu sebagai "contoh gerakan pembersihan etnis".
"Wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oe telah melaporkan peristiwa-peristiwa penting di Myanmar, dan hari ini kami ketahui bahwa mereka telah ditahan karena tugas yang mereka jalankan," kata Stephen J. Adler, pemimpin redaksi Reuters, Rabu (13/12/2017) waktu setempat.
"Kami marah dengan serangan terang-terangan ini terhadap kebebasan pers. Kami meminta pihak berwenang untuk segera membebaskan mereka," katanya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Bela Rohingya, Warga Myanmar Murka
Juru bicara untuk pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi membenarkan bahwa kedua wartawan Reuters itu ditahan.
"Tidak hanya wartawan Anda, tapi juga polisi-polisi yang terlibat dalam kasus itu," kata juru bicara Suu Kyi, Zaw Htay.
Kedutaan besar Amerika Serikat di Yangon mengatakan dalam pernyataan yang dimuat di lamannya pada Rabu bahwa pihaknya sangat prihatin atas penahanan yang sangat tidak biasa, atas dua wartawan Reuters setelah mereka diundang untuk bertemu dengan pejabat-pejabat kepolisian di Yangon tadi malam.
"Agar demokrasi berhasil, wartawan harus bisa menjalankan tugas mereka dengan bebas," kata kedutaan AS.
"Kami mendesak pemerintah (Myanmar) untuk menjelaskan penahanan ini serta memberikan akses kepada para wartawan."
Misi Uni Eropa di Yangon juga menyuarakan keprihatinan mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!