Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang digugat Setya Novanto, Kamis (14/12/2017). Persidangan kali ini mengagendakan pengumpulan kesimpulan terhadap perkara Setya Novanto dan pembacaan putusan.
Namun, pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB. Pasalnya, bahan putusan yang didaptkan Hakim tunggal Kusno dinyatakan sudah hampir rampung.
Dalam pantauan, hanya dua penasihat hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Di sisi KPK tampak Efi Laila, dan sejumlah tim biro hukum.
"Silakan diserahkan kesimpulan," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Pihak KPK langsung menyerahkan salinan keputusan. Anggota tim hukum KPK Efi Laila menyerahkan sebuah dokumen kepada hakim praperadilan. Namun, pihak pemohon tidak mengajukan kesimpulan meski mereka mengatakan ingin menyampaikan kesimpulan, Rabu (13/12/2017).
"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. Jadi mohon putusan," ungkap penasihat hukum Novanto Ida Jaka Mulyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menerima salinan putusan, hakim memutuskan akan membaca putusan. Kusno langsung menyatakan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.
"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapihkan. Jadi saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," tutup Kusno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto, Rabu (13/12/2017). Dengan demikian, dapat dipastikan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini gugur.
Baca Juga: Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M