Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang digugat Setya Novanto, Kamis (14/12/2017). Persidangan kali ini mengagendakan pengumpulan kesimpulan terhadap perkara Setya Novanto dan pembacaan putusan.
Namun, pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB. Pasalnya, bahan putusan yang didaptkan Hakim tunggal Kusno dinyatakan sudah hampir rampung.
Dalam pantauan, hanya dua penasihat hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Di sisi KPK tampak Efi Laila, dan sejumlah tim biro hukum.
"Silakan diserahkan kesimpulan," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Pihak KPK langsung menyerahkan salinan keputusan. Anggota tim hukum KPK Efi Laila menyerahkan sebuah dokumen kepada hakim praperadilan. Namun, pihak pemohon tidak mengajukan kesimpulan meski mereka mengatakan ingin menyampaikan kesimpulan, Rabu (13/12/2017).
"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. Jadi mohon putusan," ungkap penasihat hukum Novanto Ida Jaka Mulyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menerima salinan putusan, hakim memutuskan akan membaca putusan. Kusno langsung menyatakan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.
"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapihkan. Jadi saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," tutup Kusno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto, Rabu (13/12/2017). Dengan demikian, dapat dipastikan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini gugur.
Baca Juga: Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?