Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan yang digugat Setya Novanto, Kamis (14/12/2017). Persidangan kali ini mengagendakan pengumpulan kesimpulan terhadap perkara Setya Novanto dan pembacaan putusan.
Namun, pembacaan putusan yang dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB dipercepat menjadi pukul 10.30 WIB. Pasalnya, bahan putusan yang didaptkan Hakim tunggal Kusno dinyatakan sudah hampir rampung.
Dalam pantauan, hanya dua penasihat hukum Novanto yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Di sisi KPK tampak Efi Laila, dan sejumlah tim biro hukum.
"Silakan diserahkan kesimpulan," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Pihak KPK langsung menyerahkan salinan keputusan. Anggota tim hukum KPK Efi Laila menyerahkan sebuah dokumen kepada hakim praperadilan. Namun, pihak pemohon tidak mengajukan kesimpulan meski mereka mengatakan ingin menyampaikan kesimpulan, Rabu (13/12/2017).
"Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, yang mulia. Jadi mohon putusan," ungkap penasihat hukum Novanto Ida Jaka Mulyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah menerima salinan putusan, hakim memutuskan akan membaca putusan. Kusno langsung menyatakan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors untuk persiapan pembacaan putusan.
"Karena putusan juga sudah hampir selesai, maka sidang ini hanya saya skors selama 30 menit untuk merapihkan. Jadi saya skors sampai jam setengah 11 akan saya bacakan," tutup Kusno.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membacakan surat dakwaan terhadap Setya Novanto, Rabu (13/12/2017). Dengan demikian, dapat dipastikan putusan praperadilan yang akan dibacakan hari ini gugur.
Baca Juga: Sidang Korupsi Setya Novanto Dilanjutkan Pekan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan