Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto didakwa jaksa KPK menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2013. Perbuatan Novanto mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada ada dirinya," kata jaksa Irene Putri di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Jaksa mengatakan Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ikut mencampuri penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP, baik secara langsung maupun tidak. Jaksa mengatakan tujuan Novanto mengintervensi untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Jaksa juga menyebutkan sejak awal proyek e-KTP telah diatur untuk menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya, agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI.
Karena itu, pada bulan Februari 2010, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyediakan barang dan jasa menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu. Mereka membuat kesepakatan bahwa Andi akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR.
Pemberian fee tersebut, katanya, untuk memperlancar persetujuan anggaran oleh DPR. Lalu, Andi yang dekat dengan Novanto, mengajak Irman untuk menemui Novanto.
"Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat kemendagri. Di antaranya di Hotel Grend Melia di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya.
Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.
Namun, syarat persetujuan tersebut, Novanto meminta fee sebesar lima persen untuk anggota DPR lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek.
"Jika permintaan tidak dipenuhi, Setya Novanto tidak akan mau membantu pengurusan anggaran," kata jaksa.
Dalam kesepakatan, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan lima persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain. Kemudian lima persen lainnya diberikan kepada (mantan) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Lalu, sebesar lima persen kepada Irman dan staf di kemendagri.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Novanto menunduk terus. Sesekali dia menaruh tangan di dahi, seperti menahan kepala.
Hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan, meskipun Novanto beralasan sakit dan sepanjang persidangan dia menunduk.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat