Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto didakwa jaksa KPK menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP periode 2011-2013. Perbuatan Novanto mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada ada dirinya," kata jaksa Irene Putri di pengadilan tindak pidana korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Jaksa mengatakan Novanto yang saat itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ikut mencampuri penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP, baik secara langsung maupun tidak. Jaksa mengatakan tujuan Novanto mengintervensi untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi.
Jaksa juga menyebutkan sejak awal proyek e-KTP telah diatur untuk menggunakan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya, agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR RI.
Karena itu, pada bulan Februari 2010, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menyediakan barang dan jasa menemui Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu. Mereka membuat kesepakatan bahwa Andi akan menjadi pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR.
Pemberian fee tersebut, katanya, untuk memperlancar persetujuan anggaran oleh DPR. Lalu, Andi yang dekat dengan Novanto, mengajak Irman untuk menemui Novanto.
"Terdakwa selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK menguraikan sejumlah pertemuan yang dihadiri pengusaha dan pejabat kemendagri. Di antaranya di Hotel Grend Melia di Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi lainnya.
Dalam pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.
Namun, syarat persetujuan tersebut, Novanto meminta fee sebesar lima persen untuk anggota DPR lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek.
"Jika permintaan tidak dipenuhi, Setya Novanto tidak akan mau membantu pengurusan anggaran," kata jaksa.
Dalam kesepakatan, para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan lima persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain. Kemudian lima persen lainnya diberikan kepada (mantan) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Lalu, sebesar lima persen kepada Irman dan staf di kemendagri.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Novanto menunduk terus. Sesekali dia menaruh tangan di dahi, seperti menahan kepala.
Hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan, meskipun Novanto beralasan sakit dan sepanjang persidangan dia menunduk.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis