Suara.com - Sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwan sudah selesai. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Usai dibacakan, Kuasa Hukum Novanto, Maqdir langsung mengajukan kepada hakim permohonan eksepsi selama dua pekan
"Kami akan mengajukan eksepsi, kami akan meminta waktu yang cukup panjang ya kalau boleh dua minggu karena satu hal yang akan kami sampaikan begitu banyaknya," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017) malam.
Maka dari itu, kata Maqdir pihaknya membutuhkan waktu. Ia juga menilai terjadi perbedaan dengan fakta.
"Karena bagaimanapun juga ini kan didakwa bersama-sama dan disetujui, pemahaman kami, kalau split sync itu hanya perbedaaan pada nama orang, tapi fakta tidak. Dengan pertimbangan itulah kami mohon agar kami diberikan kesmptan dan diberikan waktu yang cukup untuk memahami berkas dakwaan, karena yang sudah dilihat itu berkasnya sampai 1 meter," kata dia.
Menurut Maqdir, banyak fakta yang berbeda yang di dengar dalam dakwaan Novanto dengan dua dakwaan sebelumnya. Maqdir juga meminta Novanto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Menanggapi hal tersebut, Hakim Yanto menyarankan agar pihak Novanto berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau terdakwa mau, silakan. Koordinasi dengan penuntut umum. ada prinsipnya majelis kalau terdakwa kurang sehat, mau opname. Dengan demikian, sidang atas nama terdakwa Setya Novanto dimulai dan ditunda sampai tanggal 20 Desember dengan agenda eksepsi dari terdakwa, sidang kami nyatakan ditutup," kata Yanto.
Berita Terkait
-
Pleno Golkar Memutuskan Airlangga Sebagai Pengganti Setnov
-
Kebijakan Setnov di Golkar Tak Bisa Diubah Ketua Umum Baru
-
Setnov Didakwa Korupsi Proyek e-KTP Bersama Keponakannya, Siapa?
-
Nurdin Halid Ingatkan Golkar Daerah Tak Bisa Tekan DPP
-
Selama Dakwaan Dibaca, Setnov Nunduk Terus Sesekali Pegang Dahi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris