Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan perihal transaksi narkoba sabu dan pil ekstasi dalam bentuk cair yang diedarkan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
Menurutnya, syarat awal bertransaksi narkoba cair di diskotek itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan kartu member khusus kepada pengendali narkoba yang disebut sebagai captain
"Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2017)
Selanjutnya, lanjut Arman, kurir di diskotek itu mengontak pelaku yang berperan sebagai penghubung agar membawakan narkoba cair yang disimpan di ruang laboratorium di lantai empat diskotek tersebut.
"Selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli," kata dia.
Adapun narkoba cair yang dikemas melalui botol air mineral itu dijual para pelaku seharga Rp400 ribu perbotol. Arman menyebutkan, biasanya narkoba dalam kemasan cair itu dikenal para member disktotek MG dengan sebutan aqua getar atau aqua setan atau vitamin.
"Satu botol kemasan harga Rp400 ribu," kata dia.
Arman menambahkan, narkoba itu hanya dijual kepada pengunjung yang telah terdaftar sebagai member. Untuk bisa mendapatkan kartu member, setiap pengunjung harus membayar uang sebesar Rp600 ribu.
Kartu anggota tersebut juga hanya berlaku selama 6 bulan. "Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu," katanya.
Baca Juga: Luhut: Ancaman Narkotika Lebih Serius dari Terorisme
Dalam penggerebekan di diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12/2017) pagi, BNN juga telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah FD yang berperan sebagai pimpinan, DM yang bertugas sebagai penghubung, WA selaku pengawas, FER yang berperan sebagai penyedia dan MK selaku kurir.
Penyidik BNN juga masih memburu pemilik diskotek bernama Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank yang berperan sebagai koordinator terkait pembuatan narkoba dalam kemasan cair tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh