Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan perihal transaksi narkoba sabu dan pil ekstasi dalam bentuk cair yang diedarkan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
Menurutnya, syarat awal bertransaksi narkoba cair di diskotek itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan kartu member khusus kepada pengendali narkoba yang disebut sebagai captain
"Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2017)
Selanjutnya, lanjut Arman, kurir di diskotek itu mengontak pelaku yang berperan sebagai penghubung agar membawakan narkoba cair yang disimpan di ruang laboratorium di lantai empat diskotek tersebut.
"Selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli," kata dia.
Adapun narkoba cair yang dikemas melalui botol air mineral itu dijual para pelaku seharga Rp400 ribu perbotol. Arman menyebutkan, biasanya narkoba dalam kemasan cair itu dikenal para member disktotek MG dengan sebutan aqua getar atau aqua setan atau vitamin.
"Satu botol kemasan harga Rp400 ribu," kata dia.
Arman menambahkan, narkoba itu hanya dijual kepada pengunjung yang telah terdaftar sebagai member. Untuk bisa mendapatkan kartu member, setiap pengunjung harus membayar uang sebesar Rp600 ribu.
Kartu anggota tersebut juga hanya berlaku selama 6 bulan. "Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu," katanya.
Baca Juga: Luhut: Ancaman Narkotika Lebih Serius dari Terorisme
Dalam penggerebekan di diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12/2017) pagi, BNN juga telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah FD yang berperan sebagai pimpinan, DM yang bertugas sebagai penghubung, WA selaku pengawas, FER yang berperan sebagai penyedia dan MK selaku kurir.
Penyidik BNN juga masih memburu pemilik diskotek bernama Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank yang berperan sebagai koordinator terkait pembuatan narkoba dalam kemasan cair tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting