Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan perihal transaksi narkoba sabu dan pil ekstasi dalam bentuk cair yang diedarkan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
Menurutnya, syarat awal bertransaksi narkoba cair di diskotek itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan kartu member khusus kepada pengendali narkoba yang disebut sebagai captain
"Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2017)
Selanjutnya, lanjut Arman, kurir di diskotek itu mengontak pelaku yang berperan sebagai penghubung agar membawakan narkoba cair yang disimpan di ruang laboratorium di lantai empat diskotek tersebut.
"Selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli," kata dia.
Adapun narkoba cair yang dikemas melalui botol air mineral itu dijual para pelaku seharga Rp400 ribu perbotol. Arman menyebutkan, biasanya narkoba dalam kemasan cair itu dikenal para member disktotek MG dengan sebutan aqua getar atau aqua setan atau vitamin.
"Satu botol kemasan harga Rp400 ribu," kata dia.
Arman menambahkan, narkoba itu hanya dijual kepada pengunjung yang telah terdaftar sebagai member. Untuk bisa mendapatkan kartu member, setiap pengunjung harus membayar uang sebesar Rp600 ribu.
Kartu anggota tersebut juga hanya berlaku selama 6 bulan. "Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu," katanya.
Baca Juga: Luhut: Ancaman Narkotika Lebih Serius dari Terorisme
Dalam penggerebekan di diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12/2017) pagi, BNN juga telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah FD yang berperan sebagai pimpinan, DM yang bertugas sebagai penghubung, WA selaku pengawas, FER yang berperan sebagai penyedia dan MK selaku kurir.
Penyidik BNN juga masih memburu pemilik diskotek bernama Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank yang berperan sebagai koordinator terkait pembuatan narkoba dalam kemasan cair tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!