Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan, segera mencabut izin operasional diskotek MG International Club.
Izin operasional tersebut akan dihentikan seusai Badan Narkotika Nasional dan Polri menggerebek MG International Club, yang kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkoba.
"Iya sekarang (cabut izin), titik," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Sandiaga mengakui telah menginstruksikan Dinas Pariwsata dan Kebudayaan setempat perihal penghentian izin operasional diskotek tersebut.
"Iya saya sudah perintahkan," tukasnya.
Pemprov, kata Sandiaga, juga akan mengevaluasi seluruh tempat hiburan atau diskotek yang ada di Jakarta, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya praktik peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kalau menemukan indikasi peredaran narkoba di Jakarta.
"Semua nanti akan evaluasi, tapi kami meminta bantuan masyarakat juga karena terus terang tips dan informasi dari masyarakat," tutur Sandiaga.
Lebih lanjut, mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Indonesia itu menyambut baik penggerebekan narkoba yang dilakukan aparat BNN, kepolisian dan aparat setempat.
Baca Juga: Pengganti KSAU Digodok Dulu Sebelum Diserahkan ke Tangan Jokowi
"Kami mengapresiasi sekali, aparat BNN, aparat kepolisian, aparat keamanan setempat, dan kita ingin masyarakat juga terlibat bahwa narkoba ada di sekitar kita. Narkoba menghantui kita dan tidak jauh dari tempat kita tinggal, tempat kita beraktivitas, jadi kita mesti waspada," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah diskotek di Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat, digerebek aparat gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polri.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan botol narkoba cair ditemukan.
Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNNKomjen Budi Waseso dan Brigjen Johny P Latupeirissa, Minggu (17/12) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Telah dilakukan razia, penangkapan bandar narkoba, dan laboratorium yang dilengkapi prekursor untuk pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi di diskotek MG Club International," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya.
Berita Terkait
-
Diskotek MG Club Jadi Pabrik Narkoba, Sandiaga Sangat Terpukul
-
Sandiaga: Sejak Awal OK OCE Tak Bakal Beri Modal ke Warga
-
Gelar Perayaan Natal di Monas, Pemprov DKI Gunakan APBD
-
Diundang Sandiaga, ICW: Harusnya Direspons, Bukan Undang Kita Om
-
Ikut Aksi Bela Palestina? Sandiaga: Saya Ada Undangan Lain
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui